Jumat, 17 Juli 2026

Empat Penganiaya Prada Lucky Hingga Tewas Dipecat, 18 Lainnya Lolos dari PTDH

Imanuel Lodja - Jumat, 17 Juli 2026 17:30 WIB
Empat Penganiaya Prada Lucky Hingga Tewas Dipecat, 18 Lainnya Lolos dari PTDH
ist
Kepala Oditurat Militer (Odmil) II-14 Kupang, Letkol Chk Heru Eko Saputro

digtara.com -Kasus penganiayaan hingga Prada Lucky Chepril Saputra Namo meninggal dunia memasuki babak baru.

Baca Juga:

Empat dari 22 terpidana resmi dipecat dari dinas militer.

Sementara 18 orang terpidana lainnya lolos dari hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas militer.

22 prajurit TNI terpidana kasus lematian Prada Lucky Namo ini menerima petikan putusan kasasi.

Empat prajurit yang resmi dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, yaitu Sertu Andre Mahoklory, Pratu Emiliano D. Aruju, Pratu Petrus Nung Brian Semi, dan Pratu Aprianto.

Kempat terpidana tersebut telah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Wirasakti Kupang sebagai bagian dari persiapan eksekusi.

Baca Juga:
Apabila dinyatakan sehat, mereka segera dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kupang untuk menjalani pidana.

Kepala Oditurat Militer (Odmil) II-14 Kupang, Letkol Chk Heru Eko Saputro menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima dan menghadiri pembacaan petikan putusan kasasi terhadap 22 prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam tiga berkas perkara.

22 terpidana ini merupakan pelaku penganiayaan yang menewaskan almarhum Prada Lucky CS Namo.

"Tadi pagi kami hadiri pembacaan petikan putusan kasasi dari 22 orang terdakwa yang terdiri dari tiga petikan putusan," ujar Heru, Jumat 17 Juli 2026.

Berdasarkan petikan putusan kasasi Mahkamah Agung, dari total 22 terdakwa hanya empat orang yang dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Sementara 18 terdakwa lainnya tetap dijatuhi pidana penjara tanpa pemecatan.

Hingga saat ini pihaknya baru menerima petikan putusan, sedangkan salinan lengkap beserta pertimbangan majelis hakim Mahkamah Agung masih menunggu untuk disampaikan.

Dalam putusan kasasi tersebut, terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun, dipotong masa tahanan yang telah dijalani, serta diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp 500 juta lebih.

Apabila restitusi tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Oditurat Militer akan memerintahkan pelaksanaan pembayaran dalam waktu 14 hari.

Jika tetap tidak dipenuhi, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan apabila harta tidak mencukupi.

Baca Juga:
Sementara itu, pada kelompok perkara lainnya, 17 terdakwa dijatuhi pidana penjara dua tahun beserta kewajiban membayar restitusi sesuai besaran masing-masing.

Khusus Sertu Andre Mahoklory dijatuhi pidana penjara dua tahun enam bulan serta pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Pada berkas perkara berikutnya, tiga terdakwa lainnya yakni Pratu Emiliano D. Aruju, Pratu Petrus Nung Brian Semi, dan Pratu Aprianto juga dijatuhi pidana penjara dua tahun enam bulan disertai pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Dengan demikian, total terdapat empat prajurit yang resmi dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer, yaitu Sertu Andre Mahoklory, Pratu Emiliano D. Aruju, Pratu Petrus Nung Brian Semi, dan Pratu Aprianto.

18 terpidana lainnya yang tidak dijatuhi pidana pemecatan, akan dikembalikan terlebih dahulu ke satuannya masing-masing sambil menunggu pelaksanaan eksekusi pidana di Lembaga Pemasyarakatan Militer (Lemasmil) III Surabaya.

Terkait pembayaran restitusi, Heru menegaskan bahwa apabila para terpidana tidak melunasi kewajibannya dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Oditurat Militer akan mengeluarkan surat perintah pembayaran.

Baca Juga:
Jika dalam 14 hari berikutnya tetap tidak dipenuhi, kata Heru harta kekayaan terpidana akan disita dan dilelang.

Apabila tidak memiliki harta yang cukup, maka restitusi akan diganti dengan pidana kurungan sesuai amar putusan, yakni antara satu hingga tiga bulan.

Mengenai rencana keluarga terpidana untuk mengajukan peninjauan kembali (PK), Heru menyatakan hal itu merupakan hak para pihak.

Namun, pihaknya masih menunggu salinan lengkap putusan kasasi untuk mengetahui secara utuh pertimbangan hukum majelis hakim sebelum dapat menilai adanya kemungkinan novum atau kekeliruan dalam putusan tersebut.

22 perwira dan prajurit TNI penganiaya Prada Lucky Putra Namo telah divonis bersalah dalam sidang putusan di Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang akhir Desember 2025 lalu.

Hukuman mereka pun bervariasi mulai dari penjara 6, 9 hingga 12 tahun.

Majelis hakim Dilmil III-15 Kupang juga memvonis 22 terdakwa dipecat dari kesatuan TNI AD.

Namun 22 terdakwa yang awalnya pikir-pikir atas putusan ini akhir nya bersikap.

Mereka resmi mengajukan banding atas putusan tersebut.

Sidang banding iniberlangsung di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya

Kasus ini tertuang dalam berkas perkara pertama dengan nomor 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 menjerat terdakwa Lettu Inf. Ahmad Faisal.

Berkas perkara kedua bernomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025 mencakup 17 terdakwa yakni Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, Pratu Abner Yeterson Nubatonis, Sertu Rivaldo De Alexando Kase, Pratu Imanuel Nimrot Laubora, Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie.

Letda Made Juni Arta Dana. Pratu Rofinus Sale, Pratu Emanuel Joko Huki, Pratu Ariyanto Asa, Pratu Jamal Bantal, Pratu Yohanes Viani Ili, Serda Mario Paskalis Gomang, Pratu Firdaus, Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr.(Han) dan Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga.

Sementara berkas perkara ketiga dengan nomor 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 menjerat empat terdakwa, yakni Pratu Ahmad Ahda. Pratu Emiliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi dan Pratu Aprianto Rede Radja.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Anggota Dit Binmas Polda NTT Di-PTDH, Polda NTT Pastikan Pemecatan Sesuai Ketentuan

Anggota Dit Binmas Polda NTT Di-PTDH, Polda NTT Pastikan Pemecatan Sesuai Ketentuan

Lagi, Anggota Polres TTS Dipecat

Lagi, Anggota Polres TTS Dipecat

Tanpa Dihadiri Anggota, Kapolres Kupang Pimpin Upacara PTDH Anggota Polri

Tanpa Dihadiri Anggota, Kapolres Kupang Pimpin Upacara PTDH Anggota Polri

Satu Anggota Polres Sabu Raijua Dipecat

Satu Anggota Polres Sabu Raijua Dipecat

Dua Perwira Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Dapat Potongan Masa Hukuman

Dua Perwira Terdakwa Kematian Prada Lucky Namo Dapat Potongan Masa Hukuman

Dua Anggota Polres Ende Di-PTDH

Dua Anggota Polres Ende Di-PTDH

Komentar
Berita Terbaru