Rabu, 03 Juni 2026

Bermodal Printer Epson L321, Pasutri di Kupang Cetak dan Edarkan Upal Hingga Sumatera-Jawa dan Kalimantan

Imanuel Lodja - Jumat, 17 April 2026 11:40 WIB
Bermodal Printer Epson L321, Pasutri di Kupang Cetak dan Edarkan Upal Hingga Sumatera-Jawa dan Kalimantan
ist
Pasutri kasus Upal saat diamankan tim Jatanras Polresta Kupang Kota

digtara.com - Tim Jatanras Polresta Kupang Kota mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial EESM dan EDSA terkait uang palsu (Upal).Keduanya diamankan di sebuah kamar kos di Jalan Damai, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang beberapa waktu lalu.

Baca Juga:

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat kepada Tim Jatanras Polresta Kupang Kota, terkait aktivutas seseorang yang mengedarkan uang rupiah palsu.

Tim Jatanras kemudian melakukan penggerebekan di sebuah kamar kos di Jalan Damai, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dan mengamankan Pasutri tersebut.

Keduanya terbukti mengoperasikan "Pabrik Mini" uang palsu di dalam kamar kos mereka.

Baca Juga:
Dalam menjalankan aksinya, keduanya menggunakan peralatan yang tergolong sederhana namun terencana.

Dengan mengandalkan satu unit printer Epson L321, mereka mencetak uang rupiah palsu pecahan Rp 5.000 hingga Rp 100.000.

Untuk mengelabui masyarakat, mereka menambahkan detail visual menggunakan pewarna kuku emas, tinta printer.

"Ada pula serbuk warna khusus, agar tekstur cetakan menyerupai uang asli," sebut Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Simanjorang, Jumat, (17/4/2026).

Jangkauan peredaran uang palsu produksi pasutri ini telah merambah skala nasional.

Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya memasarkan produk ilegal mereka melalui grup khusus di media sosial Facebook.

Baca Juga:
Distribusi barang dilakukan melalui jasa ekspedisi dengan tujuan pengiriman yang sangat luas, meliputi wilayah Semarang, Lampung, Jambi, Bekasi, Bogor, hingga beberapa kota di Kalimantan seperti Banjarmasin dan Batu Licin.

Setelah melalui serangkaian penyidikan intensif, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Kupang Kota yang dipimpin oleh Ipda Adam Tupitu melimpahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, menyusul berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Bersama dengan pelimpahan tersangka ke Kejaksaan, penyidik juga menyerahkan barang bukti 294 lembar uang rupiah palsu siap edar, satu unit mesin printer dan 11 botol tinta.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tim Sasando Satlantas Polresta Kupang Kota Perangi Aksi Balap Liar dan Berantas Knalpot Brong

Tim Sasando Satlantas Polresta Kupang Kota Perangi Aksi Balap Liar dan Berantas Knalpot Brong

Judi Sabung Ayam di Fatukoa-Kota Kupang Dibubarkan Polisi

Judi Sabung Ayam di Fatukoa-Kota Kupang Dibubarkan Polisi

Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual di Kupang Ditolak Hakim

Praperadilan Tersangka Kekerasan Seksual di Kupang Ditolak Hakim

Kapolda NTT Cek Langsung Pelayanan Publik di Polresta Kupang Kota

Kapolda NTT Cek Langsung Pelayanan Publik di Polresta Kupang Kota

Kapolresta Kupang Kota Buat Sejumlah Inovasi, Kapolda NTT Beri Apresiasi

Kapolresta Kupang Kota Buat Sejumlah Inovasi, Kapolda NTT Beri Apresiasi

Saat Kapolresta Kupang Kota Nyetir Antar Anggota Purna Bakti

Saat Kapolresta Kupang Kota Nyetir Antar Anggota Purna Bakti

Komentar
Berita Terbaru