Jumat, 17 April 2026

Bermodal Printer Epson L321, Pasutri di Kupang Cetak dan Edarkan Upal Hingga Sumatera-Jawa dan Kalimantan

Imanuel Lodja - Jumat, 17 April 2026 11:40 WIB
Bermodal Printer Epson L321, Pasutri di Kupang Cetak dan Edarkan Upal Hingga Sumatera-Jawa dan Kalimantan
ist
Pasutri kasus Upal saat diamankan tim Jatanras Polresta Kupang Kota
"Ada pula berbagai bahan kimia dan pewarna seperti stempel, bantalan cap, serbuk emas serta perangkat komunikasi dan identitas tersangka," beber AKP Jumpatua.

Baca Juga:

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 36 ayat (1) dan (3) Juncto Pasal 26 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 KUHPidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penyidik juga menyertakan jeratan pasal dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHPidana Nasional) terkait pemalsuan alat pembayaran.

Dengan diserahkannya perkara ini ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, pasutri tersebut kini menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Satlantas Polresta Kupang Kota Buat Rekayasa Lalu Lintas Amankan Prosesi Jalan Salib

Satlantas Polresta Kupang Kota Buat Rekayasa Lalu Lintas Amankan Prosesi Jalan Salib

Kolaborasi Lintas Sektoral, Polresta Kupang Kota Siap Amankan Agenda Paskah di Kota Kupang

Kolaborasi Lintas Sektoral, Polresta Kupang Kota Siap Amankan Agenda Paskah di Kota Kupang

Pimpin Apel Pagi Di Sekolah, Kasat Lantas Polresta Kupang Kota Beri Sejumlah Pesan Kamtibmas

Pimpin Apel Pagi Di Sekolah, Kasat Lantas Polresta Kupang Kota Beri Sejumlah Pesan Kamtibmas

Polisi Amankan Sejumlah Sepeda Motor Saat Balapan Liar

Polisi Amankan Sejumlah Sepeda Motor Saat Balapan Liar

Ikut Disaksikan Pemilik, Ribuan Liter Miras Sitaan Dimusnahkan Polresta Kupang Kota Di TPA Alak

Ikut Disaksikan Pemilik, Ribuan Liter Miras Sitaan Dimusnahkan Polresta Kupang Kota Di TPA Alak

Jual Sepeda Motor Milik Mertua Untuk Senang-Senang, Residivis di Kota Kupang Diamankan Polisi Saat Nongkrong di Cafe

Jual Sepeda Motor Milik Mertua Untuk Senang-Senang, Residivis di Kota Kupang Diamankan Polisi Saat Nongkrong di Cafe

Komentar
Berita Terbaru