Bermodal Printer Epson L321, Pasutri di Kupang Cetak dan Edarkan Upal Hingga Sumatera-Jawa dan Kalimantan
Imanuel Lodja - Jumat, 17 April 2026 11:40 WIB
ist
Pasutri kasus Upal saat diamankan tim Jatanras Polresta Kupang Kota
"Ada pula berbagai bahan kimia dan pewarna seperti stempel, bantalan cap, serbuk emas serta perangkat komunikasi dan identitas tersangka," beber AKP Jumpatua.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 36 ayat (1) dan (3) Juncto Pasal 26 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta Pasal 244 KUHPidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Penyidik juga menyertakan jeratan pasal dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHPidana Nasional) terkait pemalsuan alat pembayaran.
Dengan diserahkannya perkara ini ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang, pasutri tersebut kini menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Uang Palsu di Pasar Medan, Pria Ditangkap Usai Beli Bawang Rp5.000
Kapolresta Kupang Kota Minta Warga Kota Kupang Tidak Bakar Lahan Dan Hutan Serta Laporkan ke Polisi Soal Kebakaran Lahan
Polisi Hentikan Pesta Dengan Bunyi Musik Yang Mengganggu Kenyamanan Warga
Pria Diduga Debt Colector di Kupang Diamankan Jatanras Polresta Kupang Kota
Hamili Anak Dibawah Umur, Pemuda di Kupang Jalani Proses Hukum
Jatanras Polresta Kupang Kota Ungkap Kasus Curanmor, Amankan Lima Pelaku
Komentar