Bocah Perempuan Di Sumba Barat Daya Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung
Imanuel Lodja - Minggu, 22 Maret 2026 15:50 WIB
int
ilustrasi
digtara.com -AS (8), bocah perempuan di Kabupaten Sumba Barat Daya dicabuli dan disetubuhi ayah kandungnya, NL (39).
Baca Juga:
NL, warga Desa Totok, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya sudah dilaporkan ke polisi karena kasus ini.
Baca Juga:
Kapolres Sumba Barat, AKBP Harianto Rantesalu melalui Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yakobus K. Sanam membenarkan kejadian ini.
NL dilaporkan ke Polres Sumba Barat Daya oleh SI yang juga istri dari pelaku atau ibu kandung korban.
Baca Juga:
"ibu korban, SI sudah melaporkan kasus ini pada 19 Maret 2026 lalu sekitar pukul 21.03 WITA di SPKT Polres Sumba Barat Daya," ujarnya pada Minggu (22/3/2026).
Dalam laporannya ke polisi, SI mengaku kalau NL menyetubuhi korban pada tanggal 28 Januari 2026 dan tanggal 8 Februari 2026.
Baca Juga:
Terbongkarnya aksi bejat NL bermula ketika SI curiga perilaku suaminya yang sering tidur anak perempuan mereka yang baru berusia 8 tahun.
Pada tanggal 19 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WITA saat pelaku sedang menagih hutang di tempat kerja, SI menginterogasi putrinya.
Baca Juga:
"Kenapa bapak sering tidur bersamamu?" tanya SI seperti dikisahkan dalam laporan polisi.
"Saya tidak tahu tetapi pas tidur bapak (NL) sering memasukan jari ke kelamin saya," tutur korban kepada sang ibu.
Baca Juga:
Setelah itu pelaku memasukan alat kelaminnya ke dalam organ intim korban.
Korban mengaku perbuatan bejat ayahnya telah dilakukan sebanyak dua kali.
Baca Juga:
Pertama, pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 23.00 WITA dan kedua pada Rabu (8/2/2026).
NL menyetubuhi anak kandungnya di bale-bale dipan dalam bilik rumah mereka di Kampung Wano Datara, Desa Totok, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Baca Juga:
Polisi telah menindaklanjuti laporan itu dengan memeriksa tiga orang saksi.
"Setelah ada laporan polisi, kami mendatangi rumah korban dan melakukan olah TKP," ujarnya.
Baca Juga:
Polisi juga bertindak cepat dengan memeriksa korban dan para saksi terkait.
Korban yang juga merupakan siswi kelas II sekolah dasar kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pemeriksaan dokter dan selanjutnya dibuatkan Visum et Repertum (VER).
Baca Juga:
Penyidik Sat Reskrim telah melakukan gelar perkara untuk menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan, serta menetapkan tersangka dan selanjutnya melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
"Kami juga minta pendampingan orang tua dan UPTD PPA Kabupaten Sumba Barat Daya serta pekerja sosial saat dilakukan pemeriksaan terhadap korban anak," ujar Kasat.
Baca Juga:
Penyidik juga melakukan upaya paksa lain, dengan penyitaan barang bukti berupa satu lembar celana panjang jeans warna hitam dan satu lembar baju kaos lengan pendek warna hitam.
Baca Juga:
Pelaku telah mengakui perbuatannya yang bersesuaian dengan keterangan saksi dan korban.
Hasil visum menerangkan bahwa terdapat bekas tanda kekerasan berupa persetubuhan pada alat vital korban.
Baca Juga:
Tersangka NL disangkakan dengan pasal 473 ayat 2 huruf b, ayat 4 dan ayat 9 Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Pelaku terancam hukuman maksimal 12 hingga 15 tahun penjara," tandasnya
Baca Juga:
Tersangka NL sudah ditahan di Rutan Polres Sumba Barat Daya selama 20 hari kedepan mulai Sabtu (22/3/2026).
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Editor
: Arie
Tags
Berita Terkait
Polisi di Selatan NKRI Sisihkan Gaji dan Remunerasi Untuk Bantu Warga Kurang Mampu
Tidak Terima Ditegur Orang Tua, Siswa SMA Di Sumba Barat Daya Akhiri Hidup Dengan Gantung Diri
Berkas Perkara Eksploitasi Seksual Anak Dibawah Umur P21, Tersangka Dilimpahkan ke Kejaksaan
Gara-gara Mangga Untuk Tolakan Miras, Pria di Sumba Timur Tewas Ditebas Dengan Parang
Kasus Penganiayaan P21, Polres Sumba Barat Serahkan Tersangka ke Kejaksaan
Mabuk Miras, Residivis di Kupang Aniaya Perempuan dan Tikam Warga
Komentar
Berita Terbaru
Hari Ke-62 Operasional Haji, 66 Persen Jemaah Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air
Nek Sania. Pulang Haji, Tapi Punya Hutang
Kepulangan Jemaah Haji Capai Lebih dari 121 Ribu, Kemenhaj Ajak Jaga Nilai Haji Sepanjang Hayat
Kemenhaj Terima 72 Aduan Travel Umrah Bermasalah, 19 Kasus Berhasil Dimediasi
Tiba di Tanah Air, Jemaah Haji Kloter 65 Mojokerto Apresiasi Peningkatan Layanan Haji
Jawab Tantangan Haji Modern, Khoirulloh Dorong Gus-gus Muda Kalangan Pesantren Urus KBIHU
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Tewasnya Luis David Hutabarat di Labura