Aniaya Warga Karena Dendam Lama, Polisi Amankan Warga Alor
digtara.com -Aparat keamanan Polres Alor mengamankan YM alias Diego (28), warga Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.
Baca Juga:
Tersangka berhasil diamankan oleh tim Sat Reskrim Polres Alor pada 17 Maret 2026 di wilayah Kecamatan Alor Timur Laut, Kabupaten Alor
Penangkapan tersebut dilakukan berkat kerjasama pihak kepolisian, keluarga tersangka, serta aparat setempat.
Baca Juga:Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari didampingi Kasat Reskrim Polres Alor AKP Amru Ichsan serta Kasi Propam Polres Alor, Ipda Samsul Bahri D.A membenarkan hal tersebut.
Kapolres Alor menyampaikan bahwa penanganan perkara ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat dengan laporan polisi nomor LP/B/98/III/2026/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 13 Maret 2026.
"Kasusnya kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Alor," ujar Kapolres Alor pada Kamis (19/3/2026).
Korban kasus ini yakni MHK alias Hen dan kemudian dilaporkan oleh Agustinus S Kaben.
Berdasarkan hasil penyidikan, kejadian berawal dari perselisihan antara korban dan tersangka pada Kamis malam, 12 Maret 2026, yang sempat dilerai oleh warga sekitar.
Baca Juga:Namun pada keesokan harinya, tersangka kembali mencari korban di sekitar pangkalan ojek di wilayah Lipa.
Saat korban melintas di lokasi kejadian, tersangka yang telah menunggu kemudian menyerang menggunakan senjata tajam dan mengenai bagian pinggang kiri korban.
Korban terjatuh dan selanjutnya berupaya menyelamatkan diri ke rumah warga terdekat sebelum akhirnya mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.
Ia pun melarikan diri. "Selama dalam pelarian, tersangka bersembunyi di area kebun dan bertahan hidup dengan memanfaatkan hasil kebun," jelas Kapolres.
Penyidik telah memeriksa pelapor dan lima orang saksi guna membuat terang tindak pidana yang terjadi.
Baca Juga:Penyidik juga telah mengamankan barang bukti pakaian milik korban dan tersangka yang digunakan pada saat kejadian.
Sementara untuk senjata tajam yang digunakan, hingga saat ini masih dalam proses pencarian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif perbuatan tersangka diduga dilatarbelakangi oleh adanya dendam lama antara tersangka dan korban yang sebelumnya beberapa kali terlibat perselisihan atau perkelahian.
"Kami tegaskan bahwa tidak ada keterlibatan pihak lain dalam peristiwa ini. Seluruh rangkaian kejadian dilakukan oleh tersangka seorang diri," ujar Kasat Reskrim.
Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) lebih subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Baca Juga:Saat ini, tersangka telah dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polres Alor
Begini Respons OJK NTT Pasca Penangkap Pelaku Phising Tools di Kupang
20 Unit Sepeda Motor Dihibahkan ke Polres Alor dan Sabu Raijua
Tiga Pelaku Angkut BBM Ilegal di Oelpuah-Kupang Ditangkap Polisi
Anak Dibawah Umur Dicabuli Tetangganya, Polisi Naikkan ke Penyidikan
Kabur Dari Rumah, Pria di Kabupaten TTS-NTT Ditemukan Tewas Gantung Diri