Polres Manggarai Barat Limpahkan Lagi Berkas Perkara Pencabulan Pada Anak Melibatkan ABH
digtara.com -Polres Manggarai Barat menegaskan komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan dalam menangani kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di Merombok, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Baca Juga:
Langkah ini merespons perhatian publik terkait tempo penanganan perkara agar masyarakat mendapatkan pemahaman komprehensif mengenai prosedur hukum anak yang wajib dipatuhi penyidik.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang melalui Kasat Reskrim, AKP Lufthi Darmawan Aditya menjelaskan bahwa penyidikan kasus kejahatan terhadap anak memiliki dinamika dan regulasi khusus yang berbeda dibanding penanganan tindak pidana umum.
Seluruh proses penyidikan berpatokan ketat pada UU Kepolisian nomor 5 Tahun 2026, tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta UU nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Perkara ini bermula dari laporan pelapor LP (37) pada 4 Maret 2026 terkait dugaan pencabulan terhadap korban anak AL (12).
Baca Juga:Adapun terlapor VK (15) berstatus sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
"Kami memahami harapan masyarakat dan pihak keluarga akan kepastian hukum yang cepat. Namun, dalam perkara yang melibatkan anak—baik sebagai korban maupun terlapor—hukum mewajibkan kami menerapkan pendekatan yang sangat berhati-hati, meticulous, dan berbasis perlindungan hak asasi anak," ujar Kasat Reskrim.
Ia menegaskan bahwa penyidik tidak sekadar mengejar kecepatan, melainkan kekuatan konstruksi hukum di persidangan kelak.
"Sesuai amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, setiap tahapan pembuktian, pendampingan psikologis, hingga sinkronisasi keterangan harus melampaui standar ketelitian tinggi. Ini dilakukan agar hak-hak korban terpenuhi, dan di sisi lain, tidak ada celah hukum saat perkara disidangkan di pengadilan," tegasnya.
Sejak laporan diterima di SPKT, Tim Penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat sudah ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Merombok, mengamankan barang bukti material, serta mengajukan Visum et Repertum (VeR) ke RSUD Komodo.
Dilaporkan Hilang Sepekan dari Rumah, Dua Remaja Perempuan di Manggarai Ditemukan Selamat
Mantan Kades Nangga Mutu Buat Pertanggungjawaban Tidak Sesuai Program, Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah
Kapolda NTT Motivasi Personel Dit Samapta Saat Simulasi Pengendalian Massa
Lantik Kapolsek Kupang Tengah, Kapolres Kupang Titip Sejumlah Pesan ke Ipda Theorangga Enoch Aprathama Rohi
Gelar Perkara Dua Kasus, Penyidik Polsek Alak Tetapkan Tersangka