Kamis, 24 September 2026

Polres Manggarai Barat Limpahkan Lagi Berkas Perkara Pencabulan Pada Anak Melibatkan ABH

Imanuel Lodja - Senin, 10 Agustus 2026 13:15 WIB
Polres Manggarai Barat Limpahkan Lagi Berkas Perkara Pencabulan Pada Anak Melibatkan ABH
dok
‎Untuk menjamin kepastian dan keterbukaan informasi kepada pihak keluarga korban, Polres Manggarai Barat secara berkala menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Baca Juga:

‎"Kami memastikan transparansi tetap berjalan. Setiap tahapan penyidikan selalu kami sampaikan secara terstruktur kepada keluarga pelapor melalui SP2HP agar pihak keluarga mendapatkan informasi resmi langsung dari penyidik," tambah AKP Lufthi.

Menjawab isu keterlambatan proses hukum, penyidik memaparkan rekam jejak penyempurnaan berkas perkara yang berjalan secara intensif bersama Penuntut Umum Kejari Manggarai Barat:

‎Pada 24 Juni 2026, Penyidik menyerahkan Pra-Berkas Perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manggarai Barat.

7 Juli 2026, penyidik menerima berita acara koordinasi/konsultasi serta petunjuk teknis (P-19) dari JPU.

‎Pada 23 Juli 2026, penyidik menyerahkan kembali berkas perkara hasil perbaikan kepada Kejari Manggarai Barat.

Baca Juga:
‎Selanjutnya pada 5 Agustus 2026, penyidik dan JPU kembali menggelar koordinasi teknis guna mendalami penyempurnaan perbaikan materiil, khususnya penguatan detail keterangan anak (korban) dan anak (tersangka).

‎Diakui kalau proses bolak-balik berkas atau konsultasi materiil antara Penyidik dan JPU adalah wujud kehati-hatian bersama demi menyempurnakan alat bukti.

Berdasarkan hasil koordinasi terakhir tanggal 5 Agustus lalu, perbaikan materiil keterangan anak korban dan tersangka sedang dirapikan dan dijadwalkan diserahkan kembali secara resmi ke Kejari pada Senin, 10 Agustus 2026.

‎Setelah penyerahan berkas pada 10 Agustus 2026, penyidik Polres Manggarai Barat segera menerbitkan SP2HP lanjutan kepada pelapor serta memfokuskan koordinasi akhir untuk penerbitan surat P-21 (pemberitahuan berkas perkara lengkap) dari Kejaksaan.

‎Jika status P-21 telah diterbitkan, Polres Manggarai Barat akan langsung melimpahkan tersangka (ABH) dan barang bukti (tahap II) kepada penuntut umum Kejari Manggarai Barat untuk memasuki proses persidangan anak.

‎Kasat Reskrim mengajak seluruh lapisan masyarakat dan orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan serta perlindungan terhadap anak di lingkungan masing-masing.

‎"Anak adalah masa depan kita yang wajib kita lindungi bersama. Kami mengimbau para orang tua, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan untuk memperkuat pengawasan sosial. Polres Manggarai Barat berkomitmen penuh menindak tegas setiap kejahatan terhadap anak tanpa pandang bulu," tutupnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dukung UMKM, Kapolda NTT Borong Produk Binaan Polsek Kualin TTS

Dukung UMKM, Kapolda NTT Borong Produk Binaan Polsek Kualin TTS

Kapolda NTT Resmikan Revitalisasi SMPTK Imanuel Tuapakas-TTS

Kapolda NTT Resmikan Revitalisasi SMPTK Imanuel Tuapakas-TTS

Polda NTT Inisiasi Terapi Pemulihan Kesehatan Bagi Personel Polda NTT

Polda NTT Inisiasi Terapi Pemulihan Kesehatan Bagi Personel Polda NTT

Guru Honorer Pelaku Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik di Kota Kupang Diamankan  Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT

Guru Honorer Pelaku Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik di Kota Kupang Diamankan Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT

Kapolda NTT Resmikan Barak Siaga dan Rumah Dinas di Sabu Raijua

Kapolda NTT Resmikan Barak Siaga dan Rumah Dinas di Sabu Raijua

Kapolda NTT Disambut Penyerahan Petisi dari Warga Saat Kunjungan ke Sabu Raijua

Kapolda NTT Disambut Penyerahan Petisi dari Warga Saat Kunjungan ke Sabu Raijua

Komentar
Berita Terbaru