Senin, 10 Agustus 2026

Polres Manggarai Barat Limpahkan Lagi Berkas Perkara Pencabulan Pada Anak Melibatkan ABH

Imanuel Lodja - Senin, 10 Agustus 2026 13:15 WIB
Polres Manggarai Barat Limpahkan Lagi Berkas Perkara Pencabulan Pada Anak Melibatkan ABH
dok

digtara.com -Polres Manggarai Barat menegaskan komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan dalam menangani kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang terjadi di Merombok, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Baca Juga:

‎Penanganan perkara yang terdaftar dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/30/III/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tanggal 4 Maret 2026 tersebut kini memasuki tahapan penyempurnaan berkas perkara sebelum dilimpahkan secara P-21 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat.

‎Langkah ini merespons perhatian publik terkait tempo penanganan perkara agar masyarakat mendapatkan pemahaman komprehensif mengenai prosedur hukum anak yang wajib dipatuhi penyidik.

‎Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang melalui Kasat Reskrim, AKP Lufthi Darmawan Aditya menjelaskan bahwa penyidikan kasus kejahatan terhadap anak memiliki dinamika dan regulasi khusus yang berbeda dibanding penanganan tindak pidana umum.

Seluruh proses penyidikan berpatokan ketat pada UU Kepolisian nomor 5 Tahun 2026, tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta UU nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

‎Perkara ini bermula dari laporan pelapor LP (37) pada 4 Maret 2026 terkait dugaan pencabulan terhadap korban anak AL (12).

Baca Juga:
Adapun terlapor VK (15) berstatus sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

‎"Kami memahami harapan masyarakat dan pihak keluarga akan kepastian hukum yang cepat. Namun, dalam perkara yang melibatkan anak—baik sebagai korban maupun terlapor—hukum mewajibkan kami menerapkan pendekatan yang sangat berhati-hati, meticulous, dan berbasis perlindungan hak asasi anak," ujar Kasat Reskrim.

‎Ia menegaskan bahwa penyidik tidak sekadar mengejar kecepatan, melainkan kekuatan konstruksi hukum di persidangan kelak.

‎"Sesuai amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, setiap tahapan pembuktian, pendampingan psikologis, hingga sinkronisasi keterangan harus melampaui standar ketelitian tinggi. Ini dilakukan agar hak-hak korban terpenuhi, dan di sisi lain, tidak ada celah hukum saat perkara disidangkan di pengadilan," tegasnya.

‎Sejak laporan diterima di SPKT, Tim Penyidik Satreskrim Polres Manggarai Barat sudah ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Merombok, mengamankan barang bukti material, serta mengajukan Visum et Repertum (VeR) ke RSUD Komodo.

‎Mengingat dampak trauma pada korban anak, penyidik juga membangun koordinasi intensif bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial Kabupaten Manggarai Barat serta Kepala Rumah Perlindungan dan Rumah Aman Kabupaten Manggarai Barat untuk pendampingan psikologis berkelanjutan.

‎Untuk menjamin kepastian dan keterbukaan informasi kepada pihak keluarga korban, Polres Manggarai Barat secara berkala menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

‎"Kami memastikan transparansi tetap berjalan. Setiap tahapan penyidikan selalu kami sampaikan secara terstruktur kepada keluarga pelapor melalui SP2HP agar pihak keluarga mendapatkan informasi resmi langsung dari penyidik," tambah AKP Lufthi.

Menjawab isu keterlambatan proses hukum, penyidik memaparkan rekam jejak penyempurnaan berkas perkara yang berjalan secara intensif bersama Penuntut Umum Kejari Manggarai Barat:

‎Pada 24 Juni 2026, Penyidik menyerahkan Pra-Berkas Perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manggarai Barat.

7 Juli 2026, penyidik menerima berita acara koordinasi/konsultasi serta petunjuk teknis (P-19) dari JPU.

‎Pada 23 Juli 2026, penyidik menyerahkan kembali berkas perkara hasil perbaikan kepada Kejari Manggarai Barat.

Baca Juga:
‎Selanjutnya pada 5 Agustus 2026, penyidik dan JPU kembali menggelar koordinasi teknis guna mendalami penyempurnaan perbaikan materiil, khususnya penguatan detail keterangan anak (korban) dan anak (tersangka).

‎Diakui kalau proses bolak-balik berkas atau konsultasi materiil antara Penyidik dan JPU adalah wujud kehati-hatian bersama demi menyempurnakan alat bukti.

Berdasarkan hasil koordinasi terakhir tanggal 5 Agustus lalu, perbaikan materiil keterangan anak korban dan tersangka sedang dirapikan dan dijadwalkan diserahkan kembali secara resmi ke Kejari pada Senin, 10 Agustus 2026.

‎Setelah penyerahan berkas pada 10 Agustus 2026, penyidik Polres Manggarai Barat segera menerbitkan SP2HP lanjutan kepada pelapor serta memfokuskan koordinasi akhir untuk penerbitan surat P-21 (pemberitahuan berkas perkara lengkap) dari Kejaksaan.

‎Jika status P-21 telah diterbitkan, Polres Manggarai Barat akan langsung melimpahkan tersangka (ABH) dan barang bukti (tahap II) kepada penuntut umum Kejari Manggarai Barat untuk memasuki proses persidangan anak.

‎Kasat Reskrim mengajak seluruh lapisan masyarakat dan orang tua untuk meningkatkan kewaspadaan serta perlindungan terhadap anak di lingkungan masing-masing.

‎"Anak adalah masa depan kita yang wajib kita lindungi bersama. Kami mengimbau para orang tua, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan untuk memperkuat pengawasan sosial. Polres Manggarai Barat berkomitmen penuh menindak tegas setiap kejahatan terhadap anak tanpa pandang bulu," tutupnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Dilaporkan Hilang Sepekan dari Rumah, Dua Remaja Perempuan di Manggarai Ditemukan Selamat

Dilaporkan Hilang Sepekan dari Rumah, Dua Remaja Perempuan di Manggarai Ditemukan Selamat

Mantan Kades Nangga Mutu Buat Pertanggungjawaban Tidak Sesuai Program, Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah

Mantan Kades Nangga Mutu Buat Pertanggungjawaban Tidak Sesuai Program, Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah

Kapolda NTT Motivasi Personel Dit Samapta Saat Simulasi Pengendalian Massa

Kapolda NTT Motivasi Personel Dit Samapta Saat Simulasi Pengendalian Massa

Lantik Kapolsek Kupang Tengah, Kapolres Kupang Titip Sejumlah Pesan ke Ipda Theorangga Enoch Aprathama Rohi

Lantik Kapolsek Kupang Tengah, Kapolres Kupang Titip Sejumlah Pesan ke Ipda Theorangga Enoch Aprathama Rohi

Gelar Perkara Dua Kasus, Penyidik Polsek Alak Tetapkan Tersangka

Gelar Perkara Dua Kasus, Penyidik Polsek Alak Tetapkan Tersangka

Polda NTT-Pelindo Perkuat Pengamanan Cegah Kejahatan di Pelabuhan

Polda NTT-Pelindo Perkuat Pengamanan Cegah Kejahatan di Pelabuhan

Komentar
Berita Terbaru