Bocah Perempuan Di Sumba Barat Daya Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung
Imanuel Lodja - Minggu, 22 Maret 2026 15:50 WIB
int
ilustrasi
Penyidik juga melakukan upaya paksa lain, dengan penyitaan barang bukti berupa satu lembar celana panjang jeans warna hitam dan satu lembar baju kaos lengan pendek warna hitam.
Baca Juga:
Baca Juga:
Pelaku telah mengakui perbuatannya yang bersesuaian dengan keterangan saksi dan korban.
Hasil visum menerangkan bahwa terdapat bekas tanda kekerasan berupa persetubuhan pada alat vital korban.
Baca Juga:
Tersangka NL disangkakan dengan pasal 473 ayat 2 huruf b, ayat 4 dan ayat 9 Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Pelaku terancam hukuman maksimal 12 hingga 15 tahun penjara," tandasnya
Baca Juga:
Tersangka NL sudah ditahan di Rutan Polres Sumba Barat Daya selama 20 hari kedepan mulai Sabtu (22/3/2026).
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Editor
: Arie
Tags
Berita Terkait
Kapolda dan Wakapolda NTT Tinjau Eco Wisata Tantya Sudhirajati Polres Kupang
Enam Bangunan Tempat Usaha Dan Rumah Tinggal di Kabupaten TTS Terbakar
Bergandengan Tangan, Elemen Masyarakat di Manggarai Barat Bantu Ribuan Warga Terdampak Gempa Bumi
Awalnya Pamit ke Kebun, Sepekan Kemudian Lansia Di Lembata-NTT Ditemukan Meninggal Membusuk di Kebunnya
181 Calon Kepala Desa di Manggarai Barat Pada 64 Desa Siap Bertarung, Polisi Sebar Anggota Pada 138 TPS
Remaja Pria Warga Amfoang Timur-Kupang Ditemukan Pingsan di Wilayah Oecusse-Timor Leste
Komentar
Berita Terbaru
Selama 2026, KPPU Kanwil I Terima 21 Laporan Persaingan Usaha
Coaching Clinic Anggaran Imigrasi Sumut Digelar, 110 Peserta Didorong Percepat Realisasi Anggaran
Talenta Vokasi Indonesia Raih 9 Penghargaan di WSC Shanghai 2026
Kenapa iPhone Cepat Panas? Ini Penyebab dan Kondisi yang Perlu Diwaspadai
Tecno POVA 6: Spesifikasi, Keunggulan, dan Harga HP Gaming Rp2 Jutaan
Kapolda dan Wakapolda NTT Tinjau Eco Wisata Tantya Sudhirajati Polres Kupang
Kapolda dan Wakapolda NTT Tanam Pohon dan Tinjau Penyemaian Bibit Kelor di Mako Polres Kupang