Bocah Perempuan Di Sumba Barat Daya Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung
Imanuel Lodja - Minggu, 22 Maret 2026 15:50 WIB
int
ilustrasi
Penyidik juga melakukan upaya paksa lain, dengan penyitaan barang bukti berupa satu lembar celana panjang jeans warna hitam dan satu lembar baju kaos lengan pendek warna hitam.
Baca Juga:
Baca Juga:
Pelaku telah mengakui perbuatannya yang bersesuaian dengan keterangan saksi dan korban.
Hasil visum menerangkan bahwa terdapat bekas tanda kekerasan berupa persetubuhan pada alat vital korban.
Baca Juga:
Tersangka NL disangkakan dengan pasal 473 ayat 2 huruf b, ayat 4 dan ayat 9 Undang-undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Pelaku terancam hukuman maksimal 12 hingga 15 tahun penjara," tandasnya
Baca Juga:
Tersangka NL sudah ditahan di Rutan Polres Sumba Barat Daya selama 20 hari kedepan mulai Sabtu (22/3/2026).
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Editor
: Arie
Tags
Berita Terkait
Tenggelam Dalam Kali, Remaja di Kupang Ditemukan Meninggal Dunia
Sapi Masuk Lahan Pertanian Warga, Pemilik Dikenakan Denda
Begini Respons OJK NTT Pasca Penangkap Pelaku Phising Tools di Kupang
Tiga Pelaku Angkut BBM Ilegal di Oelpuah-Kupang Ditangkap Polisi
Anak Dibawah Umur Dicabuli Tetangganya, Polisi Naikkan ke Penyidikan
Kabur Dari Rumah, Pria di Kabupaten TTS-NTT Ditemukan Tewas Gantung Diri
Komentar
Berita Terbaru
Penguatan Bimbingan Ibadah dan Layanan Kesehatan Jadi Fokus Hari ke-16 Operasional Haji 1447 H
Tenggelam di Danau Ranamese-Manggarai Timur, Remaja Pria Ditemukan Meninggal Dunia
Tenggelam Dalam Kali, Remaja di Kupang Ditemukan Meninggal Dunia
Oknum Jaksa di Kejati Sumut Diperiksa, Diduga Terlibat Perselingkuhan dan Ajukan Cerai Tanpa Izin
Beri Pembinaan Bagi Personel Polairud Polda NTT, Kapolda Hadirkan Energi Positif Terapi USEFT
Pesta Kelulusan SMA di Alor Berujung Penganiayaan, Satu Pria Terkena Panah
Remaja Pria Tenggelam di Danau Ranamese-Manggarai Timur