Bocah Perempuan Di Sumba Barat Daya Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung
Imanuel Lodja - Minggu, 22 Maret 2026 15:50 WIB
int
ilustrasi
digtara.com -AS (8), bocah perempuan di Kabupaten Sumba Barat Daya dicabuli dan disetubuhi ayah kandungnya, NL (39).
Baca Juga:
NL, warga Desa Totok, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya sudah dilaporkan ke polisi karena kasus ini.
Baca Juga:
Kapolres Sumba Barat, AKBP Harianto Rantesalu melalui Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, Iptu Yakobus K. Sanam membenarkan kejadian ini.
NL dilaporkan ke Polres Sumba Barat Daya oleh SI yang juga istri dari pelaku atau ibu kandung korban.
Baca Juga:
"ibu korban, SI sudah melaporkan kasus ini pada 19 Maret 2026 lalu sekitar pukul 21.03 WITA di SPKT Polres Sumba Barat Daya," ujarnya pada Minggu (22/3/2026).
Dalam laporannya ke polisi, SI mengaku kalau NL menyetubuhi korban pada tanggal 28 Januari 2026 dan tanggal 8 Februari 2026.
Baca Juga:
Terbongkarnya aksi bejat NL bermula ketika SI curiga perilaku suaminya yang sering tidur anak perempuan mereka yang baru berusia 8 tahun.
Pada tanggal 19 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WITA saat pelaku sedang menagih hutang di tempat kerja, SI menginterogasi putrinya.
Baca Juga:
"Kenapa bapak sering tidur bersamamu?" tanya SI seperti dikisahkan dalam laporan polisi.
"Saya tidak tahu tetapi pas tidur bapak (NL) sering memasukan jari ke kelamin saya," tutur korban kepada sang ibu.
Baca Juga:
Setelah itu pelaku memasukan alat kelaminnya ke dalam organ intim korban.
Korban mengaku perbuatan bejat ayahnya telah dilakukan sebanyak dua kali.
Baca Juga:
Pertama, pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 23.00 WITA dan kedua pada Rabu (8/2/2026).
NL menyetubuhi anak kandungnya di bale-bale dipan dalam bilik rumah mereka di Kampung Wano Datara, Desa Totok, Kecamatan Loura, Kabupaten Sumba Barat Daya.
Baca Juga:
Polisi telah menindaklanjuti laporan itu dengan memeriksa tiga orang saksi.
"Setelah ada laporan polisi, kami mendatangi rumah korban dan melakukan olah TKP," ujarnya.
Baca Juga:
Polisi juga bertindak cepat dengan memeriksa korban dan para saksi terkait.
Korban yang juga merupakan siswi kelas II sekolah dasar kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pemeriksaan dokter dan selanjutnya dibuatkan Visum et Repertum (VER).
Baca Juga:
Penyidik Sat Reskrim telah melakukan gelar perkara untuk menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan, serta menetapkan tersangka dan selanjutnya melakukan penahanan selama 20 hari ke depan.
"Kami juga minta pendampingan orang tua dan UPTD PPA Kabupaten Sumba Barat Daya serta pekerja sosial saat dilakukan pemeriksaan terhadap korban anak," ujar Kasat.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Editor
: Arie
Tags
Berita Terkait
Kapolda dan Wakapolda NTT Tinjau Eco Wisata Tantya Sudhirajati Polres Kupang
Enam Bangunan Tempat Usaha Dan Rumah Tinggal di Kabupaten TTS Terbakar
Bergandengan Tangan, Elemen Masyarakat di Manggarai Barat Bantu Ribuan Warga Terdampak Gempa Bumi
Awalnya Pamit ke Kebun, Sepekan Kemudian Lansia Di Lembata-NTT Ditemukan Meninggal Membusuk di Kebunnya
181 Calon Kepala Desa di Manggarai Barat Pada 64 Desa Siap Bertarung, Polisi Sebar Anggota Pada 138 TPS
Remaja Pria Warga Amfoang Timur-Kupang Ditemukan Pingsan di Wilayah Oecusse-Timor Leste
Komentar
Berita Terbaru
Selama 2026, KPPU Kanwil I Terima 21 Laporan Persaingan Usaha
Coaching Clinic Anggaran Imigrasi Sumut Digelar, 110 Peserta Didorong Percepat Realisasi Anggaran
Talenta Vokasi Indonesia Raih 9 Penghargaan di WSC Shanghai 2026
Kenapa iPhone Cepat Panas? Ini Penyebab dan Kondisi yang Perlu Diwaspadai
Tecno POVA 6: Spesifikasi, Keunggulan, dan Harga HP Gaming Rp2 Jutaan
Kapolda dan Wakapolda NTT Tinjau Eco Wisata Tantya Sudhirajati Polres Kupang
Kapolda dan Wakapolda NTT Tanam Pohon dan Tinjau Penyemaian Bibit Kelor di Mako Polres Kupang