Gubernur Jawa Barat Desak Pelaku Eksploitasi 13 LC di Sikka-NTT Dijadikan Tersangka
Imanuel Lodja - Jumat, 20 Februari 2026 15:34 WIB
ist
Dedi Mulyadi
Sebelumnya Suster Ika mengungkap para korban diiming-imingi gaji Rp 8 juta per bulan, mess gratis, pakaian, dan fasilitas kecantikan.
Rupanya mereka malah membayar sewa mess Rp 300 ribu per bulan, diberi makan sekali sehari dan air mineral pun harus dibeli Rp 50 ribu dari karyawan pub, hingga dilarang keluar pub.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
Para korban juga mengaku didenda berat seperti Rp 2,5 juta jika menolak melayani kebutuhan seksual tamu. Denda lainnya seperti Rp 2,5 juta untuk adu mulut hingga Rp 5 juta bila merusak fasilitas.
"Kadang upah bersih yang kami terima hanya ratusan ribu karena potongan kasbon yang manipulatif," ujar M, salah seorang korban.
Baca Juga:Tidak hanya itu, beberapa bukti menunjukan mereka mengalami kekerasan fisik seperti mulai dijambak, diludahi, ditampar, diseret, dipukul, dan dicekik hingga memar. Salah satu korban, S, hampir diperkosa tapi diancam denda jika melawan.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Enam ABH Pelaku Pencurian di Sikka Diamankan Polisi
Nelayan di Sikka-NTT Jadi DPO Karena Tangkap Ikan Dengan Bahan Peledak
Polisi Amankan Dua Pemuda Diduga Bawa Narkotika di Maumere , BB Ternyata Bubuk Gula
Diperiksa Penyidik Polres Sikka di Jawa Barat, Korban TPPO Beberkan 'Derita' Selama Jadi Pekerja Pub Eltras Maumere
Lagi, Polres Sikka Limpahkan Dua Tersangka Kematian Siswi SMP
Rehabilitasi Terumbu Karang, Satpolairud Polres Sikka dan Berbagai Elemen Tanam Ribuan Fragmen Karang
Komentar