Kurun Waktu Dua Bulan, Satreskrim Polres Lembata Tuntaskan 10 Laporan Kasus Pencurian
Baca Juga:
Dalam laporan kasus ini AG (18) dan H (18) merupakan dua pelaku.
Laporan Polisi nomor : LP/B/204/XII/2025/SPKT/Polres Lembata/Polda NTT, tanggal 9 Desember 2025.
Baca Juga:Pencurian ini terjadi pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 02.30 Wita di rumah korban di Desa Waowala, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata.
Pelaku J (16) dan S (18) mencuri 19 lembar kain sarung, satu unit HP Infinix, dan nilai kerugian sebesar Rp 20.550.000.
Laporan Polisi nomor LP/B/207/XII/2025/SPKT/Polres Lembata/Polda NTT, tanggal 18 Desember 2025.
Barang yang dicuri oleh A (19) yaitu satu unit sepeda motor Beat dan nilai kerugian sebesar Rp 8.000.000.
Laporan Polisi nomor LP/B/05/I/2026/SPKT/Polres Lembata/Polda NTT, tanggal 7 Januari 2026.
Baca Juga:Kasus ini terjadi pada Rabu, 7 Januari 2026 pukul 04.00 Wita di rumah korban di Desa Beutaran, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata.
Barang yang dicuri oleh AG (18), S (18) dan AW (18) yaitu satu unit laptop Asus Vivobook dan nilai kerugian sebesar Rp 6 juta.
Laporan polisi nomor LP/B/10/I/2026/SPKT/Polres Lembata/Polda NTT, tanggal 10 Januari 2026 terjadi pada Sabtu, 10 Januari 2026 pukul 02.30 Wita di Desa Pada, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.
Pencurian ini dilakukan oleh J (16), P (16), dan AG (18).
Baca Juga:
Hilang Kendali, Dua Mobil Dan Satu Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan Beruntun di Kota Kupang
Iseng, Bocah di Kupang Tembak Rekannya Dengan Senapan Angin Berujung Meninggal Dunia
Pria di Kupang Diamankan Polisi Pasca Ancam Warga Dengan Pisau
IRT di Kabupaten TTS Sekarat Dianiaya dengan Parang
Lansia di Flores Timur Dianiaya Dua Pemuda