Rabu, 29 April 2026

Tersangka Penangkap Penyu di Sikka Dilimpahkan Ke Jaksa

Imanuel Lodja - Rabu, 21 Januari 2026 12:10 WIB
Tersangka Penangkap Penyu di Sikka Dilimpahkan Ke Jaksa
ist
Tersangka Penangkap Penyu di Sikka Dilimpahkan Ke Jaksa

digtara.com -Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Sikka melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sikka dalam perkara tindak pidana perburuan satwa laut yang dilindungi, yakni penyu pada Selasa (20/1/2026)

Baca Juga:

Pelimpahan tersebut dilakukan oleh Unit Gakkum Satpolairud Polres Sikka terhadap tersangka berinisial YD, yang diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum berupa memburu, menangkap, melukai, hingga membunuh satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Perkara ini merupakan tindak pidana serius yang menyasar ekosistem laut dan keanekaragaman hayati, sebagaimana diatur dalam pasal 40A ayat (1) huruf d jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang nomor 31 Tahun 2024, tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/XI/2025/SPKT/RES. SIKKA/Polda NTT, tanggal 29 November 2025, yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Satpolairud Polres Sikka hingga dinyatakan lengkap (P-21).

Baca Juga:
Dalam proses tahap II ini, tersangka YD diserahkan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani, beserta seluruh barang bukti yang relevan, kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sikka.

Penyerahan tersebut diterima oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka, Okky Prastyo Ajie.

Kasat Polairud Polres Sikka Polda NTT, Iptu Muhammadong menegaskan bahwa pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum sekaligus bentuk nyata perlindungan terhadap satwa laut yang dilindungi, khususnya penyu yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem perairan.

"Penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan merupakan prioritas. Satwa dilindungi bukan hanya aset negara, tetapi juga warisan ekologi yang harus dijaga bersama. Tidak ada toleransi bagi pelaku perusakan alam," tegasnya.

Satpolairud Polres Sikka Polda NTT mengimbau masyarakat pesisir dan seluruh elemen warga untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal terhadap satwa dilindungi, serta turut berperan aktif menjaga kelestarian laut sebagai sumber kehidupan bersama.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pria di Belu Diamankan Polisi Karena Angkut BBM Ilegal

Pria di Belu Diamankan Polisi Karena Angkut BBM Ilegal

Tiga Hari Hilang Pasca Jatuh ke Laut, Nelayan di Kupang Ditemukan Meninggal Dunia

Tiga Hari Hilang Pasca Jatuh ke Laut, Nelayan di Kupang Ditemukan Meninggal Dunia

Ungkap Peredaran Rokok Ilegal Oleh WNA, Empat Anggota Polres Belu Dapat Penghargaan Dari KPPBC TMP B Atambua

Ungkap Peredaran Rokok Ilegal Oleh WNA, Empat Anggota Polres Belu Dapat Penghargaan Dari KPPBC TMP B Atambua

Hilang Kendali, Dua Mobil Dan Satu Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan Beruntun di Kota Kupang

Hilang Kendali, Dua Mobil Dan Satu Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan Beruntun di Kota Kupang

Warga Sikka-NTT Diserang Buaya Saat Mandi di Laut

Warga Sikka-NTT Diserang Buaya Saat Mandi di Laut

Iseng, Bocah di Kupang Tembak Rekannya Dengan Senapan Angin Berujung Meninggal Dunia

Iseng, Bocah di Kupang Tembak Rekannya Dengan Senapan Angin Berujung Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru