Jumat, 11 September 2026

Kurun Waktu Dua Bulan, Satreskrim Polres Lembata Tuntaskan 10 Laporan Kasus Pencurian

Imanuel Lodja - Rabu, 21 Januari 2026 17:16 WIB
Kurun Waktu Dua Bulan, Satreskrim Polres Lembata Tuntaskan 10 Laporan Kasus Pencurian
ist
Kapolres dan Kasat Reskrim Polrea Lembata saat menjelaskan pengungkapan kasus pencurian dalam waktu dua bulan
Laporan polisi nomor LP/B/18/I/2026/SPKT/Polres Lembata/Polda NTT, tanggal 14 Januari 2026 terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026 pukul 03.00 Wita di kios yang berada di Kota Baru, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.

Baca Juga:

J (16) dan P (16) mencuri barang-barang jualan dan etalase dengan nilai kerugian sebesar Rp 1.660.000.

Laporan Polisi nomor : LP/B/20/I/2026/SPKT/Polres Lembata/Polda NTT, tanggal 16 Januari 2026.

Pencurian oleh J (16) dan AG (18) terjadi pada 18 Januari 2026 pukul 02.30 Wita di Kampung Pada, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.

Baca Juga:
Mereka mencuri speaker Polytron, handphone Samsung Galaxy dan nilai kerugian Rp 3.000.000.

Laporan polisi nomor LP/B/22/I/2026/SPKT/Polres Lembata/Polda NTT, tanggal 16 Januari 2026.

J (16) dan AG (17) mencuri Speaker Polytron dan handphone Samsung Galaxy.

Laporan Polisi nomor LP/B/25/I/2026/SPKT/Polres Lembata/Polda NTT, tanggal 19 Januari 2026 di Desa Beutaran, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata.

Barang yang dicuri oleh AG (18), S (18) dan AW (18) yaitu 7 lembar sarung, 4 lembat lipa, 1 unit alat catok rambut, 1 unit alat cas HP dan nilai kerugian sebesar Rp 6.600.000.

Laporan Polisi nomor : LP/B/26/I/2026/SPKT/Polres Lembata/Polda NTT, tanggal 19 Januari 2026.

Baca Juga:
AG, S dan AW mencuri 7 Lembar sarung dan nilai kerugian sebesar Rp 3.700.000.

Kepada para pelaku dijerat pasal 476 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Selain itu pasal 477 ayat (1) KUHP, dipidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori V (Rp 500 juta).

"Pasal 477 ayat (2) KUHP dapat dipidana penjara 9 tahun. Para pelaku ini, akan dilakukan tindakan atau tata cara sesuai dengan KUHAP yang terbaru, dan penerapan pasal juga disesuaikan dengan KUHP saat ini. Untuk anak yang berhadapan dengan hukum yang mana usianya dibawah 18 tahun, kami akan melaksanakan tata cara atau aturan sesuai dengan UU nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," tandasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Jadi Penadah, Anggota Polres Sumba Timur Jadi Tersangka Kasus Curnak

Jadi Penadah, Anggota Polres Sumba Timur Jadi Tersangka Kasus Curnak

Pasukan Brimob Dilepas Ratusan Pelajar di Labuan Bajo Usai Misi Kemanusiaan di Flores

Pasukan Brimob Dilepas Ratusan Pelajar di Labuan Bajo Usai Misi Kemanusiaan di Flores

Polres Sumba Barat Beri Trauma Healing Bagi 14 Anak Korban Pencabulan Guru

Polres Sumba Barat Beri Trauma Healing Bagi 14 Anak Korban Pencabulan Guru

Dua Petani di Sumba Barat Daya Tewas Dibacok Parang Saat Acara Adat

Dua Petani di Sumba Barat Daya Tewas Dibacok Parang Saat Acara Adat

Siswi Sekolah Dasar di Kupang Jadi Korban Pencurian Perhiasan Emas, Polisi Telusuri Jejak Pelaku

Siswi Sekolah Dasar di Kupang Jadi Korban Pencurian Perhiasan Emas, Polisi Telusuri Jejak Pelaku

Dua Tahun Buron, Tiga DPO Kasus Penyerangan dan Pembunuhan di Sumba Barat Daya Ditangkap Polisi

Dua Tahun Buron, Tiga DPO Kasus Penyerangan dan Pembunuhan di Sumba Barat Daya Ditangkap Polisi

Komentar
Berita Terbaru