Rabu, 10 Juni 2026

Kurun Waktu Dua Bulan, Satreskrim Polres Lembata Tuntaskan 10 Laporan Kasus Pencurian

Imanuel Lodja - Rabu, 21 Januari 2026 17:16 WIB
Kurun Waktu Dua Bulan, Satreskrim Polres Lembata Tuntaskan 10 Laporan Kasus Pencurian
ist
Kapolres dan Kasat Reskrim Polrea Lembata saat menjelaskan pengungkapan kasus pencurian dalam waktu dua bulan
Laporan polisi nomor LP/B/18/I/2026/SPKT/Polres Lembata/Polda NTT, tanggal 14 Januari 2026 terjadi pada Jumat, 9 Januari 2026 pukul 03.00 Wita di kios yang berada di Kota Baru, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.

Baca Juga:

J (16) dan P (16) mencuri barang-barang jualan dan etalase dengan nilai kerugian sebesar Rp 1.660.000.

Laporan Polisi nomor : LP/B/20/I/2026/SPKT/Polres Lembata/Polda NTT, tanggal 16 Januari 2026.

Pencurian oleh J (16) dan AG (18) terjadi pada 18 Januari 2026 pukul 02.30 Wita di Kampung Pada, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata.

Baca Juga:
Mereka mencuri speaker Polytron, handphone Samsung Galaxy dan nilai kerugian Rp 3.000.000.

Laporan polisi nomor LP/B/22/I/2026/SPKT/Polres Lembata/Polda NTT, tanggal 16 Januari 2026.

J (16) dan AG (17) mencuri Speaker Polytron dan handphone Samsung Galaxy.

Laporan Polisi nomor LP/B/25/I/2026/SPKT/Polres Lembata/Polda NTT, tanggal 19 Januari 2026 di Desa Beutaran, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata.

Barang yang dicuri oleh AG (18), S (18) dan AW (18) yaitu 7 lembar sarung, 4 lembat lipa, 1 unit alat catok rambut, 1 unit alat cas HP dan nilai kerugian sebesar Rp 6.600.000.

Laporan Polisi nomor : LP/B/26/I/2026/SPKT/Polres Lembata/Polda NTT, tanggal 19 Januari 2026.

Baca Juga:
AG, S dan AW mencuri 7 Lembar sarung dan nilai kerugian sebesar Rp 3.700.000.

Kepada para pelaku dijerat pasal 476 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Selain itu pasal 477 ayat (1) KUHP, dipidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori V (Rp 500 juta).

"Pasal 477 ayat (2) KUHP dapat dipidana penjara 9 tahun. Para pelaku ini, akan dilakukan tindakan atau tata cara sesuai dengan KUHAP yang terbaru, dan penerapan pasal juga disesuaikan dengan KUHP saat ini. Untuk anak yang berhadapan dengan hukum yang mana usianya dibawah 18 tahun, kami akan melaksanakan tata cara atau aturan sesuai dengan UU nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," tandasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Enam ABH Pelaku Pencurian di Sikka Diamankan Polisi

Enam ABH Pelaku Pencurian di Sikka Diamankan Polisi

IRT di Sumba Barat Daya Meninggal Tertimbun Pasir di Lokasi Tambang

IRT di Sumba Barat Daya Meninggal Tertimbun Pasir di Lokasi Tambang

Lagi, Warga Nagekeo-NTT Ditemukan Tewas Gantung Diri

Lagi, Warga Nagekeo-NTT Ditemukan Tewas Gantung Diri

Pulang Kegiatan Rohani, Bocah Perempuan di Lembata Dicabuli Pria Lansia

Pulang Kegiatan Rohani, Bocah Perempuan di Lembata Dicabuli Pria Lansia

Jadi Tersangka Pencabulan Penumpang Perempuan, Sopir Mobil Travel di Sumba Barat Daya Ditahan Polisi

Jadi Tersangka Pencabulan Penumpang Perempuan, Sopir Mobil Travel di Sumba Barat Daya Ditahan Polisi

Dua ABH di Kabupaten Lembata Terlibat Kasus Pencurian, Salah Satunya Perempuan

Dua ABH di Kabupaten Lembata Terlibat Kasus Pencurian, Salah Satunya Perempuan

Komentar
Berita Terbaru