DPO Kasus Penganiayaan Berat di Kupang Diamankan Polisi Setelah Buron Enam Bulan
Imanuel Lodja - Senin, 19 Januari 2026 07:50 WIB
ist
AS, buronan Polsek Maulafa saat digiring ke Polsek untuk proses hukum lebih lanjut
"Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan kontribusi masyarakat, khususnya keluarga dan warga yang telah membantu tugas Kepolisian dalam menangkap buronan. Kerja sama seperti ini sangat kami hargai," ujar AKP Fery Nur Alamsyah pada Minggu (17/1/2026).
Kapolsek Maulafa juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Maulafa, tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, serta mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak Kepolisian.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
"Apabila mengetahui adanya kejadian yang mencurigakan atau tindak pidana, segera laporkan kepada pihak Kepolisian melalui Call Center 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat. Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab kita bersama," tandasnya.
Tersangka AS kemudian menjalani proses pemeriksaan intensif di Polsek Maulafa, terkait kasus penganiayaan berat yang dilakukannya.
Baca Juga:
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kupang Temui Bupati Sabu Raijua dan Unsur Terkait
Respon Keluhan Warga, Polda NTT Pastikan Tak Ada Pengurangan Isi Gas
Modus Jual Tiket Palsu, Calo Tiket di Kupang Diamankan Tim URC Resmob Polda NTT
Masalah Sepele, Petani di Sumba Timur Dianiaya Kerabatnya Hingga Tewas
SMA Negeri 1 Kupang Gandeng Polisi-Jaksa Dan Ombudsman Sosialisasikan Proses SPMB
Aniaya Gadis Dibawah Umur, ASN di Kota Kupang Segera Disidangkan
Komentar