SMA Negeri 1 Kupang Gandeng Polisi-Jaksa Dan Ombudsman Sosialisasikan Proses SPMB
digtara.com - SMA Negeri 1 Kota Kupang menggelar sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 pada Selasa (9/6/2026) di aula sekolah.Kegiatan ini melibatkan berbagai unsur pengawasan dan penegakan hukum guna memastikan proses penerimaan peserta didik baru berjalan transparan, objektif, dan akuntabel.
Baca Juga:
Kepala sekolah menjelaskan bahwa proses pendaftaran SPMB dilaksanakan secara daring dalam dua tahap.
Tahap pertama dijadwalkan pada 17 hingga 19 Juni 2026, sedangkan tahap kedua pada 1 hingga 2 Juli 2026.
Tahun ini SMA Negeri 1 Kota Kupang menyediakan kuota sebanyak 417 peserta didik yang terbagi dalam 12 rombongan belajar (rombel).
Pembagian kuota penerimaan meliputi jalur domisili sebesar 70 persen, jalur perpindahan tugas orang tua dan anak pendidik serta tenaga kependidikan sebesar 5 persen, jalur prestasi akademik sebesar 10 persen, jalur prestasi non-akademik sebesar 5 persen, serta jalur afirmasi bagi keluarga kurang mampu sebesar 10 persen.
Baca Juga:Sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan penerimaan siswa yang bersih dan bebas dari praktik penyimpangan, sejumlah instansi turut memberikan pemaparan dan penguatan kepada peserta yang hadir.
Mewakili Kapolsek Kota Raja, Kanit Binmas Polsek Kota Raja, Iptu Gregorius Boli Ola menyampaikan materi terkait penegakan hukum dan pemeliharaan Keamanan serta Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) selama proses penerimaan murid baru berlangsung.
"Pentingnya seluruh pihak mematuhi aturan yang berlaku, demi terciptanya proses seleksi yang adil dan transparan," tegas Kanit Binmas.
Pemaparan teknis pelaksanaan SPMB oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan sekaligus Ketua Panitia SPMB, Ana Hadjoh.
Ia menjelaskan secara rinci mekanisme pendaftaran, persyaratan, hingga tahapan seleksi.
Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan SPMB yang transparan, berintegritas, dan bebas dari praktik kecurangan
Aniaya Gadis Dibawah Umur, ASN di Kota Kupang Segera Disidangkan
Pasutri di Kupang Ribut Gara-gara Dana PKH
Puluhan Remaja Di Kupang Rusaki Fasilitas Sekolah, Orang Tua Siap Ganti Rugi
Kecelakaan Tunggal di Kupang, Mahasiswa Asal Kabupaten TTS Meninggal Dunia
Siswa SMP Negeri 3 Kupang Diingatkan Bahaya Rokok, Narkoba Dan Miras