Senin, 13 Juli 2026

Aniaya Gadis Dibawah Umur, ASN di Kota Kupang Segera Disidangkan

Imanuel Lodja - Selasa, 09 Juni 2026 17:35 WIB
Aniaya Gadis Dibawah Umur, ASN di Kota Kupang Segera Disidangkan
ist
Penyidik Polsek Kota Raja saat melimpahkan tersangka kasus penganiayaan

digtara.com -DR, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Kupang, NTT berurusan dengan hukum karena kasus penganiayaan.

Baca Juga:

Pria yang juga warga Kelurahan Airnona, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang ini dilaporkan ke Polsek Kota Raja karena menganiaya C, seorang perempuan yang masih dibawah umur.

C yang merupakan tenaga honorer ini merupakan tetangga pelaku di Kelurahan Airnona, Kota Kupang.

Kasus ini sudah ditangani penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota.

Penyidik kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus tindak pidana penganiayaan terhadap anak ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Senin (8/6/2026).

Kegiatan tahap II tersebut dilaksanakan oleh Ps Kanit Reskrim Polsek Kota Raja, Ipda Frid Sia bersama Brigpol Selsily Erny dan Bripda Helsi Zacharias.

Baca Juga:
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/049/III/SPKT/2025/Sektor Kota Raja/Polresta Kupang Kota tanggal 20 Maret 2025.

Perkara tersebut disangkakan melanggar pasal 80 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan didampingi oleh penasihat hukum tersangka.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari melalui Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D. Mada menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

"Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kota Kupang merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap," ujar Kapolsek Kota Raja pada Selasa (9/6/2026).

Pihaknya berkomitmen menangani setiap perkara, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak, secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan dilaksanakannya tahap II, maka proses penanganan perkara memasuki tahap penuntutan dan selanjutnya menjadi kewenangan JPU untuk proses hukum selanjutnya

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pimpin PERDATIN NTT Periode Kedua, Ketua Siap Perkuat Layanan Anestesi dan Terapi Intensif Hingga Daerah Terpencil

Pimpin PERDATIN NTT Periode Kedua, Ketua Siap Perkuat Layanan Anestesi dan Terapi Intensif Hingga Daerah Terpencil

Anggota Polresta Kupang Kota Bantu Pembangunan Gereja Katolik Naioni

Anggota Polresta Kupang Kota Bantu Pembangunan Gereja Katolik Naioni

Peras Wanita, Oknum Polisi Gadungan di Kupang Diamankan Tim Gabungan Polisi

Peras Wanita, Oknum Polisi Gadungan di Kupang Diamankan Tim Gabungan Polisi

Pesta di Kupang Ricuh, Polisi Amankan Belasan Sepeda Motor dan Puluhan Pemuda

Pesta di Kupang Ricuh, Polisi Amankan Belasan Sepeda Motor dan Puluhan Pemuda

Sejumlah Peserta Ramaikan Turnamen Billiard Wali Kota Kupang Cup I, Panitia Siapkan Bonus Jutaan Rupiah

Sejumlah Peserta Ramaikan Turnamen Billiard Wali Kota Kupang Cup I, Panitia Siapkan Bonus Jutaan Rupiah

ASN di Kupang-NTT Meninggal dalam Kecelakaan Tunggal

ASN di Kupang-NTT Meninggal dalam Kecelakaan Tunggal

Komentar
Berita Terbaru