Modus Jual Tiket Palsu, Calo Tiket di Kupang Diamankan Tim URC Resmob Polda NTT
digtara.com -Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Ditreskrimum Polda NTT kembali mengamankan satu orang pria yang merupakan calo penjualan tiket kapal Pelni.
Baca Juga:
Irwan menipu dua korban masing-masing Jekri Imanuel Nomleni (25) dan Okli Nomleni (21). Keduanya merupakan warga Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Pelaku menjalankan aksinya dengan modus menjual tiket palsu kepada calon penumpang kapal Pelni.
Pelaku diamankan pada Kamis, 11 Juni 2026 siang kantor Pelni Cabang Kota Kupang.
Warga melaporkan aksi penipuan penjualan/pembelian tiket palsu yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
Baca Juga:Dari laporan masyarakat tersebut, tim URC Resmob Polda NTT dengan sigap mendatangi kantor Pelni Cabang Kupang di Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Tim URC Resmob Polda NTT berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti tiket palsu dan uang tunai sebesar Rp 1.855.000 hasil penjualan tiket palsu tersebut.
Setelah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, kemudian dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda NTT untuk dimintai keterangan lanjutan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia beralasan ingin mendapatkan keuntungan sebesar- besarnya
Pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan handphone miliknya.
Pimpin PERDATIN NTT Periode Kedua, Ketua Siap Perkuat Layanan Anestesi dan Terapi Intensif Hingga Daerah Terpencil
Pemeriksaan Terlapor Anggota DPRD TTU Terkait Dugaan Intimidasi Dokter Icha Dijadwalkan Ulang
Anggota Polresta Kupang Kota Bantu Pembangunan Gereja Katolik Naioni
Peras Wanita, Oknum Polisi Gadungan di Kupang Diamankan Tim Gabungan Polisi
Pesta di Kupang Ricuh, Polisi Amankan Belasan Sepeda Motor dan Puluhan Pemuda