Modus Jual Tiket Palsu, Calo Tiket di Kupang Diamankan Tim URC Resmob Polda NTT
digtara.com -Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Ditreskrimum Polda NTT kembali mengamankan satu orang pria yang merupakan calo penjualan tiket kapal Pelni.
Baca Juga:
Irwan menipu dua korban masing-masing Jekri Imanuel Nomleni (25) dan Okli Nomleni (21). Keduanya merupakan warga Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Pelaku menjalankan aksinya dengan modus menjual tiket palsu kepada calon penumpang kapal Pelni.
Pelaku diamankan pada Kamis, 11 Juni 2026 siang kantor Pelni Cabang Kota Kupang.
Warga melaporkan aksi penipuan penjualan/pembelian tiket palsu yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
Baca Juga:Dari laporan masyarakat tersebut, tim URC Resmob Polda NTT dengan sigap mendatangi kantor Pelni Cabang Kupang di Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Tim URC Resmob Polda NTT berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti tiket palsu dan uang tunai sebesar Rp 1.855.000 hasil penjualan tiket palsu tersebut.
Setelah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, kemudian dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda NTT untuk dimintai keterangan lanjutan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia beralasan ingin mendapatkan keuntungan sebesar- besarnya
Pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan handphone miliknya.
Tim URC Jatantas Polresta Kupang Kota Tangkap Pelaku Pengeroyokan Dua Pemuda
Berkas Kekerasan Seksual Lengkap, Polisi Gadungan Dilimpahkan ke Kejaksaan
Tragis! Bocah Lima Tahun Dilindas Mobil Tangki, Meninggal Saat Dibawa ke Rumah Sakit
Gagal Bertemu Anak, Pria di Kupang Bacok Mantan Istri Siri dan Anaknya
Berniat Minta Klarifikasi Hubungan Suami Dengan Wanita Lain, IRT Di Kupang Malah Dibacok Parang Oleh Diduga Selingkuhan Suami