Komitmen Zero TPPO, Polda NTT Bongkar Jaringan Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia Lintas Wilayah
digtara.com -Polda NTT mengungkap sejumlah kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), eksploitasi seksual anak, hingga penyelundupan manusia lintas wilayah.
Baca Juga:
Kapolda NTT didampingi Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra, Dirres PPA dan PPO Polda NTT, Kombes Pol Dr Nova Irone Surentu, Dirpolairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana serta Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan BP3MI NTT, Ketua Tim Pemberdayaan Muhammad Geo Amang, dan perwakilan Disnakertrans Provinsi NTT, Kabid Perencanaan, Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja, Thomas Suban Hoda.
Sementara itu, Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting.
Kabid Humas Polda NTT menjelaskan bahwa pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan implementasi nyata dari komitmen besar Kapolda NTT dalam mewujudkan "Polda NTT Zero TPPO".
Baca Juga:"Pengungkapan ini merupakan bukti nyata dari instruksi tegas Bapak Kapolda NTT untuk menyelamatkan masyarakat NTT dari ancaman perdagangan orang, eksploitasi perempuan dan anak, serta berbagai bentuk kejahatan kemanusiaan lainnya. Penegakan hukum dilakukan secara profesional namun tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan," ujarnya.
Kapolda NTT menegaskan bahwa pemberantasan TPPO bukan sekadar persoalan penegakan hukum, melainkan upaya menyelamatkan nyawa, martabat, dan masa depan masyarakat NTT.
Menurutnya, setiap korban yang berhasil diselamatkan merupakan bentuk keberhasilan negara dalam melindungi warga negaranya.
"Keberhasilan kita bukan hanya diukur dari banyaknya pelaku yang ditangkap, tetapi dari berapa banyak masyarakat yang berhasil kita selamatkan dari jaringan perdagangan orang dan kejahatan kemanusiaan lainnya. Inilah makna sesungguhnya dari Polda NTT Penuh Kasih," tegas Kapolda.
Kapolda juga menegaskan bahwa Polda NTT akan terus berdiri di garis terdepan dalam melawan seluruh bentuk perdagangan orang, eksploitasi perempuan dan anak, serta penyelundupan manusia yang merugikan masyarakat.
Dari keseluruhan kasus tersebut, aparat berhasil mengamankan 18 tersangka dan menyita 34 barang bukti.
Khusus Ditres PPA dan PPO Polda NTT menangani empat laporan polisi, terdiri dari kasus eksploitasi seksual anak yang telah dinyatakan lengkap (P-21), dua perkara TPPO dengan enam tersangka yang masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan, serta satu kasus eksploitasi seksual anak yang telah memasuki tahap pertama penyerahan berkas perkara.
"Setiap kasus yang kami tangani tidak hanya berorientasi pada penindakan pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang maksimal," jelas Kombes Pol. Nova Irone Surentu.
Pada kesempatan yang sama, Kapolres Sikka memaparkan penanganan kasus persetubuhan terhadap anak yang disertai penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia serta upaya menyembunyikan kematian korban.
Baca Juga:Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan lima tersangka, yakni seorang anak berinisial FRG. serta empat tersangka dewasa VS, SG, AL dan YNG.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa sandal milik korban, gitar, telepon genggam, sarung, pakaian para pelaku, parang yang digunakan dalam tindak pidana, batang kayu yang dipakai menutupi tubuh korban, hingga sepeda motor yang digunakan saat kejadian tersebut.
Kasus yang terjadi di wilayah Kabupaten Sikka itu kini telah memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
Sementara itu, Kapolres Rote Ndao memaparkan dua perkara yang berhasil diungkap jajarannya, yakni tindak pidana percobaan penyelundupan manusia dan tindak pidana penyelundupan manusia.
Untuk perkara percobaan penyelundupan manusia, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dan perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) serta memasuki Tahap II.
Kapolres Rote Ndao menegaskan bahwa wilayah perbatasan dan perairan Rote Ndao terus menjadi fokus pengawasan karena rawan dimanfaatkan sebagai jalur keberangkatan ilegal menuju negara lain.
Direktur Polairud Polda NTT Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution memaparkan keberhasilan jajarannya menggagalkan upaya penyelundupan sembilan warga negara Uzbekistan yang hendak diberangkatkan secara ilegal menuju Australia melalui wilayah perairan NTT.
Kasus tersebut terungkap setelah Ditpolairud menerima informasi intelijen pada 6 April 2026 mengenai rencana pemberangkatan sembilan WNA melalui Pelabuhan Nunbaun Sabu, Kota Kupang.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sembilan WNA Uzbekistan bersama seorang warga negara Indonesia pada 7 April 2026 di sebuah rumah di Kelurahan Alak, Kota Kupang.
Baca Juga:
Kapolda NTT-Pangdam IX/Udayana Kompak Selesaikan Kesalahpahaman di Labuan Bajo
Usai Pesta, Empat Anggota Brimob di Labuan Bajo Terluka Diduga Ditikam Oknum Anggota TNI
Kapolda NTT Salurkan Perlengkapan Sekolah Bagi Siswa di Pedalaman Kabupaten TTS
Ditres PPA Dan PPO Polda NTT-KPAI Sepakat Optimalkan Perlindungan Pada Anak
Sambut HUT Bhayangkara ke-80 dan HKGB ke-74, Polda NTT Gelar Seminar The Art Of Smart Parenting