Modus Jual Tiket Palsu, Calo Tiket di Kupang Diamankan Tim URC Resmob Polda NTT
digtara.com -Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Ditreskrimum Polda NTT kembali mengamankan satu orang pria yang merupakan calo penjualan tiket kapal Pelni.
Baca Juga:
- Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Oleh Mahasiswa di Kupang Diselesaikan Secara Damai
- HUT WSA Ke-5, SIP Angkatan 50 Polda NTT Salurkan Bansos Bagi Korban Gempa di Kabupaten Nagekeo
- Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi dan Tinggal Berpindah-pindah, IRT Tersangka TPPO di Kupang Diamankan Polisi
Irwan menipu dua korban masing-masing Jekri Imanuel Nomleni (25) dan Okli Nomleni (21). Keduanya merupakan warga Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Pelaku menjalankan aksinya dengan modus menjual tiket palsu kepada calon penumpang kapal Pelni.
Pelaku diamankan pada Kamis, 11 Juni 2026 siang kantor Pelni Cabang Kota Kupang.
Warga melaporkan aksi penipuan penjualan/pembelian tiket palsu yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban.
Baca Juga:Dari laporan masyarakat tersebut, tim URC Resmob Polda NTT dengan sigap mendatangi kantor Pelni Cabang Kupang di Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
Tim URC Resmob Polda NTT berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti tiket palsu dan uang tunai sebesar Rp 1.855.000 hasil penjualan tiket palsu tersebut.
Setelah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti, kemudian dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda NTT untuk dimintai keterangan lanjutan.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia beralasan ingin mendapatkan keuntungan sebesar- besarnya
Pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan handphone miliknya.
Korban akan melakukan perjalanan dari Pelabuhan Tenau Kupang ke Pelabuhan Kijang Bintang Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Sigit Haryono membenarkan penangkapan calo tiket ini.
Pengungkapan aksi penipuan terhadap masyarakat berupa pembelian tiket palsu ini dan penangkapan pelaku ini merupakan respon atas laporan korban ke polisi.
Masyarakat dihimbau untuk membeli tiket pada loket resmi atau kantor Pelni sesuai prosedur yang ada tanpa melalui perantara.
Baca Juga:
Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial Oleh Mahasiswa di Kupang Diselesaikan Secara Damai
HUT WSA Ke-5, SIP Angkatan 50 Polda NTT Salurkan Bansos Bagi Korban Gempa di Kabupaten Nagekeo
Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi dan Tinggal Berpindah-pindah, IRT Tersangka TPPO di Kupang Diamankan Polisi
Sembilan Rumah Dinas di Asrama TNI Kuanino Terbakar
Tim URC Jatantas Polresta Kupang Kota Tangkap Pelaku Pengeroyokan Dua Pemuda