Selasa, 25 Agustus 2026

Sempat Kejar-kejaran, Tim Ditpolairud Polda NTT-BTNK Gagalkan Perburuan Rusa Ilegal di Manggarai Barat

Imanuel Lodja - Selasa, 16 Desember 2025 15:00 WIB
Sempat Kejar-kejaran, Tim Ditpolairud Polda NTT-BTNK Gagalkan Perburuan Rusa Ilegal di Manggarai Barat
ist
Tim Gabungan Ditpolairud Polda NTT dam BTNK menggagalkan perburuan rusa secara ilegal di Kabupaten Manggarai Barat
Sekira pukul 03.15 Wita, boat/perahu pelaku berusaha berbelok arah untuk mengecoh tim patroli.

Baca Juga:

Kemudian Tim Patroli mencoba menghentikan boat/perahu tersebut dengan menyenggol bagian belakang kapal, sehingga boat/perahu tersebut akhirnya berhenti.

Setelah beberapa kali tembakan peringatan, tim akhirnya berhasil menghentikan perahu pelaku.

Tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara beberapa lainnya melarikan diri ke laut dan masih dalam proses pencarian.

Baca Juga:
Tiga pelaku yang diamankan yakni Yasin asal desa Lambu, kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Propinsi NTB.

Adrun dan Abdulah, warga desa Simpasai, kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Propinsi NTB.

Tiga orang pelaku ini berusaha menyelamatkan diri dengan mengapung menggunakan ban pelampung.

Tim patroli kemudian menyelamatkan ketiga orang tersebut yang mengaku sebagai tukang pikul (sawi).

Ada sekitar lima orang lagi yang belum diketahui keberadaannya.

Dari interogasi awal terhadap tiga orang pelaku, bahwa lima orang tersebut telah melompat menyelamatkan diri menggunakan jerigen kosong dan gabus.

Baca Juga:
Tim patroli sempat melakukan evakuasi serta pencarian terhadap lima orang yang belum ditemukan. Mereka berasal dari Sape, Propinsi NTB.

Tiga orang terduga pelaku yang diamankan berasal dari Kabupaten Bima, Provinsi NTB diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam proses olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan pada Senin (15/12/2025), tim menemukan sejumlah barang bukti di dalam perahu tanpa nama warna abu-abu.

Polisi mengamankan satu ekor rusa jantan, satu pucuk senjata api laras panjang lengkap dengan peluru, 10 butir selongsong peluru, dua bilah pisau, tiga buah tas, satu unit telepon seluler, senter, tikar, dan perlengkapan lainnya.

Seluruh barang bukti telah diamankan di Labuan Bajo untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Anggota Polairud Polda NTT Gelar Sholat Istighosah dan Doa Bersama untuk Korban Gempa Bumi Flores

Anggota Polairud Polda NTT Gelar Sholat Istighosah dan Doa Bersama untuk Korban Gempa Bumi Flores

Berkas P21, Ditres PPA dan PPO Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke JPU

Berkas P21, Ditres PPA dan PPO Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak ke JPU

Apresiasi Penetapan Tiga Tersangka, Keluarga Dokter Icha Minta Polisi Tahan Tersangka

Apresiasi Penetapan Tiga Tersangka, Keluarga Dokter Icha Minta Polisi Tahan Tersangka

Kapolda NTT Sambangi Bayi Yang Lahir Saat Bencana di RSUD Aeramo-Nagekeo

Kapolda NTT Sambangi Bayi Yang Lahir Saat Bencana di RSUD Aeramo-Nagekeo

Tiga Anggota DPRD Kabupaten TTU Jadi Tersangka Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha

Tiga Anggota DPRD Kabupaten TTU Jadi Tersangka Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha

Tujuh Terdakwa Kematian Sebastian Bokol Divonis 15 Tahun, Hakim dan JPU Diserang Hingga Dievakuasi ke Polda NTT

Tujuh Terdakwa Kematian Sebastian Bokol Divonis 15 Tahun, Hakim dan JPU Diserang Hingga Dievakuasi ke Polda NTT

Komentar
Berita Terbaru