KPK Buka Peluang Panggil Rektor USU dalam Sidang Kasus Korupsi Jalan di Sumut
digtara.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk menghadirkan Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga:
Selain Muryanto, KPK juga mempertimbangkan untuk memanggil seorang wiraswasta bernama Deddy Rangkuti dalam sidang tersebut.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, keduanya sebelumnya telah dipanggil sebagai saksi dalam proses penyidikan, namun tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Apabila keterangan yang diinginkan dari kedua orang ini belum diperoleh, maka bisa saja keduanya dihadirkan di persidangan," ujar Asep, dikutip dari Antara, Selasa (11/11/2025).
Baca Juga:
"Kalau OTT itu terbatas oleh masa penahanan karena kami menangkap orang kemudian langsung ditahan. Untuk pemberi (dugaan suap) biasanya 60 hari, sedangkan penerima 120 hari sejak pertama kali ditahan," katanya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025, terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.
Dua hari kemudian, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut. Mereka adalah:
- Topan Obaja Putra Ginting (TOP) – Kepala Dinas PUPR Sumut
- Rasuli Efendi Siregar (RES) – Kepala UPTD Gunung Tua merangkap Pejabat Pembuat Komitmen
- Heliyanto (HEL) – Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut
- Muhammad Akhirun Piliang (KIR) – Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group
- Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) – Direktur PT Rona Na Mora
Baca Juga:
KPK menduga Akhirun dan Rayhan Piliang sebagai pihak pemberi suap, sedangkan Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar, dan Heliyanto diduga sebagai penerima.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Muryanto Amin dan Deddy Rangkuti pernah dijadwalkan diperiksa KPK sebagai saksi pada 15 Agustus 2025, namun belum hadir memenuhi panggilan.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Baca Juga:
KPK Akhiri Program JNBA 2026 di Sumba Barat Daya
Di Sumba Barat Daya-NTT, KPK Perluas Jaringan Anti Korupsi Hingga ke Sekolah
KPK Ajarkan Nilai Integritas Bagi Ratusan Siswa SDK Delo Sumba Barat Daya
Perkuat Pencegahan Korupsi Sejak Dini, KPK Gelar "KPK Mengajar" di Pelosok Sumba Timur
Hadir di Sumba Timur Lewat JNBA 2026, KPK Perkuat Budaya Antikorupsi hingga Pelosok Negeri
KPK Perluas Gerakan Pencegahan Korupsi Hingga Kabupaten TTS-NTT
Pacaran dan Kredit Sepeda Motor Bersama Berujung Laporan ke Polisi
Meta Bayar Rp320 Triliun Imbas Instagram dan Facebook Berdampak Buruk bagi Anak
Plt. Bupati Langkat Tiorita Surbakti Tegaskan Komitmen Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
Kapolres Kupang Periksa Kelayakan Kendaraan Dinas Polri
IHSG Hari Ini 28 Agustus 2026 Diprediksi Menguat, Simak Rekomendasi Saham DEWA, ENRG, ICBP dan PTRO
Mabuk Miras, Pemuda di Kota Kupang Ribut di Depan Rumah Sakit
Rupiah Hari Ini 28 Agustus 2026 Diprediksi Melemah, Cek Proyeksi Kurs terhadap Dolar AS