KPK Buka Peluang Panggil Rektor USU dalam Sidang Kasus Korupsi Jalan di Sumut
Arie - Selasa, 11 November 2025 17:44 WIB
net
Ilustrasi.
Total nilai enam proyek tersebut mencapai Rp231,8 miliar.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
KPK menduga Akhirun dan Rayhan Piliang sebagai pihak pemberi suap, sedangkan Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar, dan Heliyanto diduga sebagai penerima.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Muryanto Amin dan Deddy Rangkuti pernah dijadwalkan diperiksa KPK sebagai saksi pada 15 Agustus 2025, namun belum hadir memenuhi panggilan.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Baca Juga:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kadin Sumut dan KPK Gelar Rakor Pencegahan Korupsi dalam Pelayanan AMDAL
BREAKING NEWS!Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
KPK Akhiri Program JNBA 2026 di Sumba Barat Daya
Di Sumba Barat Daya-NTT, KPK Perluas Jaringan Anti Korupsi Hingga ke Sekolah
KPK Ajarkan Nilai Integritas Bagi Ratusan Siswa SDK Delo Sumba Barat Daya
Perkuat Pencegahan Korupsi Sejak Dini, KPK Gelar "KPK Mengajar" di Pelosok Sumba Timur
Komentar
Berita Terbaru
5 Bekal Menaker Yassierli untuk Generasi Muda Hadapi Dunia Kerja di Era AI
Dilaporkan Hilang, Nelayan di Alor Ditemukan Selamat di Pulau Pura
Jadi Inspektur Upacara, Kapolsek Kota Lama Sampaikan Sejumlah Pesan Kamtibmas Bagi Siswa SMPN 16 Kupang
Polisi dan Tim Terpadu di Sumba Barat Daya Pantau Pelayanan BBM di SPBU
Siswa SMP di Manggarai-NTT Nyaris Tawuran
Polresta Kupang Kota-Satpol PP Patroli Hingga Subuh Beri Himbauan Kamtibmas
Musdalifah Pangka Kembali Terpilih Pimpin KKSS Jawa Tengah untuk Ketiga Kalinya