KPK Buka Peluang Panggil Rektor USU dalam Sidang Kasus Korupsi Jalan di Sumut
Arie - Selasa, 11 November 2025 17:44 WIB
net
Ilustrasi.
Total nilai enam proyek tersebut mencapai Rp231,8 miliar.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Baca Juga:
KPK menduga Akhirun dan Rayhan Piliang sebagai pihak pemberi suap, sedangkan Topan Ginting, Rasuli Efendi Siregar, dan Heliyanto diduga sebagai penerima.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Muryanto Amin dan Deddy Rangkuti pernah dijadwalkan diperiksa KPK sebagai saksi pada 15 Agustus 2025, namun belum hadir memenuhi panggilan.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Baca Juga:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
KPK Akhiri Program JNBA 2026 di Sumba Barat Daya
Di Sumba Barat Daya-NTT, KPK Perluas Jaringan Anti Korupsi Hingga ke Sekolah
KPK Ajarkan Nilai Integritas Bagi Ratusan Siswa SDK Delo Sumba Barat Daya
Perkuat Pencegahan Korupsi Sejak Dini, KPK Gelar "KPK Mengajar" di Pelosok Sumba Timur
Hadir di Sumba Timur Lewat JNBA 2026, KPK Perkuat Budaya Antikorupsi hingga Pelosok Negeri
KPK Perluas Gerakan Pencegahan Korupsi Hingga Kabupaten TTS-NTT
Komentar
Berita Terbaru
Pacaran dan Kredit Sepeda Motor Bersama Berujung Laporan ke Polisi
Meta Bayar Rp320 Triliun Imbas Instagram dan Facebook Berdampak Buruk bagi Anak
Plt. Bupati Langkat Tiorita Surbakti Tegaskan Komitmen Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf
Kapolres Kupang Periksa Kelayakan Kendaraan Dinas Polri
IHSG Hari Ini 28 Agustus 2026 Diprediksi Menguat, Simak Rekomendasi Saham DEWA, ENRG, ICBP dan PTRO
Mabuk Miras, Pemuda di Kota Kupang Ribut di Depan Rumah Sakit
Rupiah Hari Ini 28 Agustus 2026 Diprediksi Melemah, Cek Proyeksi Kurs terhadap Dolar AS