KPK Resmi Tahan Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024
digtara.com -Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.
Baca Juga:
Penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 12 Maret 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proses penyidikan dalam kasus ini dilakukan secara hati-hati untuk memastikan seluruh prosedur hukum telah terpenuhi.
Baca Juga:Menurutnya, penyidik tidak ingin terburu-buru dalam mengambil langkah penahanan sebelum seluruh alat bukti dianggap cukup kuat untuk memperkuat perkara di persidangan.
"Kenapa waktunya cukup lama? Tentunya kami tidak ingin terburu-buru," kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).
KPK Pastikan Alat Bukti Lengkap Sebelum Penahanan
Sebelum melakukan penahanan terhadap tersangka, penyidik harus memastikan bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi yang disangkakan telah didukung oleh fakta hukum yang kuat.
Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir potensi celah hukum yang dapat diperdebatkan dalam proses persidangan nantinya.
Baca Juga:Selain itu, KPK juga memastikan bahwa syarat objektif dan subjektif penahanan telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kejagung Tahan Febrie Adriansyah, Eks Jampidsus Resmi Jadi Tersangka TPPU
Dari Tublopo, KPK Tanamkan Kejujuran dan Keberanian Sejak Dini
KPK Mengajar Hadir di Kupang Bangun Generasi Antikorupsi dari Ruang Kelas
KPK Tetapkan Bupati Langkat Syah Afandin dan Seorang Kontraktor sebagai Tersangka Kasus Suap Proyek
Tiba di Jakarta, Bupati Langkat Syah Afandin Jalani Pemeriksaan Intensif di KPK