Kamis, 10 September 2026

KPK Resmi Tahan Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Arie - Jumat, 13 Maret 2026 05:19 WIB
KPK Resmi Tahan Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024
suara.com
KPK Resmi Tahan Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

digtara.com -Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023-2024.

Baca Juga:

Penahanan dilakukan setelah penyidik KPK menyelesaikan proses penyidikan yang berlangsung sejak pertengahan tahun 2025. Langkah hukum ini sekaligus menjawab pertanyaan publik mengenai lamanya proses penanganan perkara sebelum akhirnya dilakukan penahanan terhadap pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut.

Penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis, 12 Maret 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proses penyidikan dalam kasus ini dilakukan secara hati-hati untuk memastikan seluruh prosedur hukum telah terpenuhi.

Baca Juga:
Menurutnya, penyidik tidak ingin terburu-buru dalam mengambil langkah penahanan sebelum seluruh alat bukti dianggap cukup kuat untuk memperkuat perkara di persidangan.

"Kenapa waktunya cukup lama? Tentunya kami tidak ingin terburu-buru," kata Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

KPK Pastikan Alat Bukti Lengkap Sebelum Penahanan

KPK menegaskan bahwa prioritas utama dalam penyidikan kasus ini adalah melengkapi berkas perkara serta memastikan kekuatan alat bukti yang dimiliki penyidik.

Sebelum melakukan penahanan terhadap tersangka, penyidik harus memastikan bahwa unsur-unsur tindak pidana korupsi yang disangkakan telah didukung oleh fakta hukum yang kuat.

Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir potensi celah hukum yang dapat diperdebatkan dalam proses persidangan nantinya.

Baca Juga:
Selain itu, KPK juga memastikan bahwa syarat objektif dan subjektif penahanan telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
KPK Akhiri Program JNBA 2026 di Sumba Barat Daya

KPK Akhiri Program JNBA 2026 di Sumba Barat Daya

Di Sumba Barat Daya-NTT, KPK Perluas Jaringan Anti Korupsi Hingga ke Sekolah

Di Sumba Barat Daya-NTT, KPK Perluas Jaringan Anti Korupsi Hingga ke Sekolah

KPK Ajarkan Nilai Integritas Bagi Ratusan Siswa SDK Delo Sumba Barat Daya

KPK Ajarkan Nilai Integritas Bagi Ratusan Siswa SDK Delo Sumba Barat Daya

Perkuat Pencegahan Korupsi Sejak Dini, KPK Gelar "KPK Mengajar" di Pelosok Sumba Timur

Perkuat Pencegahan Korupsi Sejak Dini, KPK Gelar "KPK Mengajar" di Pelosok Sumba Timur

Hadir di Sumba Timur Lewat JNBA 2026, KPK Perkuat Budaya Antikorupsi hingga Pelosok Negeri

Hadir di Sumba Timur Lewat JNBA 2026, KPK Perkuat Budaya Antikorupsi hingga Pelosok Negeri

KPK Perluas Gerakan Pencegahan Korupsi Hingga Kabupaten TTS-NTT

KPK Perluas Gerakan Pencegahan Korupsi Hingga Kabupaten TTS-NTT

Komentar
Berita Terbaru