Minggu, 14 Juni 2026

Polres TTS Musnahkan Miras Hasil Temuan

Imanuel Lodja - Kamis, 09 Oktober 2025 15:10 WIB
Polres TTS Musnahkan Miras Hasil Temuan
ist
Kapolres TTS dan bupati TTS seeta Forkopimda serta tokoh agama dan tokoh masyarakat memusnahkan ribuan liter Miras hasil operasi KRYR di Polres TTS, Kamis (9/10/2025)

digtara.com -Sejumlah minuman keras (Miras) tanpa ijin dimusnahkan Polres TTS pada Kamis (9/10/2025).

Baca Juga:

Miras ini merupakan barang bukti dam sitaan selama (egiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polres TTS.

Pemusnahan dilakukan di Polres TTS oleh Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen bersama Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, Kasdim 1621/TTS, Kapten inf. Wagino, Jaksa Fungsional Leginov Malalek, Ketua Pengadilan Negeri Soe, Gustaf Bleskupa, Ketua DPRD Kabupaten TTS, Mordekai Liu.

Hadir pula Kepala Rutan Soe Muhamad Nurzaman,Kepala Dinas Kominfo, Octas B. Tallo, Kepala Dinas P3A Kabupaten TTS, Ardi A. Benu, Wakapolres TTS Kompol Ibrahim, para PJU dan Kapolsek se Polres TTS, Ketua MUI Kabupaten, TTS, H.M.G. Arifoeddin, Ketua Majelis Efata Soe, Albertina Tapatab-Tafui dan tokoh masyarakat.

Baca Juga:
Selama KRYD oleh Polres TTS dan Polsek jajaran berhasil mengamankan 3.192 liter atau 3,1 Ton minuman keras jenis.

Sopi Timor sebanyak 2278,3 liter, Moke Putih sebanyak 465,2 liter, Moke Merah sebanyak 87,2 liter, Hoka Wiskey sebanyak 2,7 liter dan laru sebanyak 359,5 liter.

Bupati TTS, Eduard Markus Lioe menyampaikan apresiasi kepada Polres TTS yang telah melaksanakan operasi KRYD dan berhasil menyita minuman keras dari berbagai jenis sebanyak 3,1 ton.

"Ini merupakan perhatian serius bagi Pemerintah Daerah Kabupaten TTS untuk mewujudkan Kabupaten TTS yang lebih baik," ujar bupati.

Diakui, sesuai pengalaman saat berkunjung ke Rutan Soe, sekitar 80 persen pelaku tindak pidana disebabkan oleh konsumsi minuman keras.

Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Kabupaten TTS telah mengemas dan membuat Peraturan Daerah yang mengatur tentang minuman keras, sebagai upaya preventif untuk mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman keras di masyarakat.

Baca Juga:
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen menyebutkan kalau hasil temuan Polres TTS selama operasi KRYD menunjukkan bahwa sebanyak 3,1 ton minuman alkohol berhasil disita.

"Bayangkan jika 3,1 ton minuman alkohol ini dikonsumsi oleh oknum-oknum masyarakat yang hobi mengonsumsi miras, tentu dapat meningkatkan tindak pidana, khususnya penganiayaan, karena banyak kasus penganiayaan di Kabupaten TTS disebabkan oleh pelaku yang berada di bawah pengaruh minuman alkohol," ujar Kapolres.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Anggota Polda NTT Gelar Bhakti Religi di Masjid dan Gereja Sonsong Hari Bhayangkara ke-80

Anggota Polda NTT Gelar Bhakti Religi di Masjid dan Gereja Sonsong Hari Bhayangkara ke-80

Berkas Lengkap, Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan di Alor Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Berkas Lengkap, Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan di Alor Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Respon Keluhan Warga, Polda NTT Pastikan Tak Ada Pengurangan Isi Gas

Respon Keluhan Warga, Polda NTT Pastikan Tak Ada Pengurangan Isi Gas

BP3MI-Disnakertrans NTT Perkuat Sinergi Dengan Polda NTT Wujudkan Zero TPPO

BP3MI-Disnakertrans NTT Perkuat Sinergi Dengan Polda NTT Wujudkan Zero TPPO

Modus Jual Tiket Palsu, Calo Tiket di Kupang Diamankan Tim URC Resmob Polda NTT

Modus Jual Tiket Palsu, Calo Tiket di Kupang Diamankan Tim URC Resmob Polda NTT

Polairud Polda NTT Gagalkan Percobaan Penyelundupan Sembilan WNA Uzbekistan Ke Australia

Polairud Polda NTT Gagalkan Percobaan Penyelundupan Sembilan WNA Uzbekistan Ke Australia

Komentar
Berita Terbaru