Jual Beras Premium Berisi Kutu, Pimpinan Retail di Kupang Jadi Tersangka
digtara.com -RA (45) pimpinan retail modern di Kota Kupang, NTT ditetapkan menjadi tersangka kasus memperdagangkan beras jenis premium merk Topi Koki ukuran 20 kilogram yang didalam kemasannya terdapat hama kutu.
Baca Juga:
Penetapan tersangka terkait dengan laporan polisi nomor LP/B/157/VIII/2025/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 1
Agustus 2025.
Tindak pidana ini dilakukan tersangka pada Minggu, 13 Juli 2025 pukul 19.45 Wita di salah satu retail modern yang berada di kota Kupang.
Kasus ini diungkap Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan didampingi Karo Ops Polda NTT, Kombes Pol Joni Afrizal Syarifuddin, Kabid Humas, Kombes Pol Henry Novika Chandra dan Kabid Propam, AKBP Muhamad Andra Wardhana di Mapolda NTT, Kamis (9/10/2025).
Baca Juga:
Seorang warga, I ke retail modern di Kota Kupang membeli beras jenis premium merk Topi Koki ukuran 20 kilogram.
Saat dibuka, ternyata beras tersebut terdapat banyak kutu sehingga tidak layak dikonsumsi.
I melaporkan ke SD terkait hama kutu dalam beras merk Topi Koki dan disampaikan ke PA selaku kasir dari retail modern yang memperdagangkan beras merk topi koki yang didalam kemasannya terdapat hama kutu.
FN yang merupakan lontrol manager dari retail modern ikut diperiksa termasuk WW Divisi Manager dan GS selaku pimpinan di dictirbutor center/DC termasuk memeriksa S selaku Risk Management Head.
Dalam kaitan dengan kasus ini, penyidik juga memeriksa saksi ahli antara lain Hironimus Dae, selaku ahli perlindungan konsumen, Dr Michael Feka, ahli Pidana dan Sarlien Polin, ahli ketahanan pangan.
Baca Juga:
"RA selaku pimpinan retail modern di Kota Kupang menjadi tersangka namun tidak ditahan," tandas Dir Reskrimsus Polda NTT.
Polisi pun menyita barang bukti 1.790 kilogram atau 1,79 ton beras dan dokumen.
Modus Beli Sayur, Mahasiswa di Kupang Curi Tas Dan Ditangkap Saat Hendak Jual Barang Hasil Curian
28 Peserta Penerimaan Akpol 2026 Gugur Pemeriksaan Kesehatan I
Sumur Bor Diresmikan Kapolda NTT, Warga Rukun Lima Ende Tidak Lagi Kesulitan Air Bersih
Lagi, Calo Tiket di Pelabuhan Tenau Diamankan Polisi
WFH Bagi ASN Kota Kupang Diberlakukan, Wajib Segera Respon Pekerjaan
Kapolda NTT Resmikan Mako Satpolairud Polres Ende
Ibu Dan Anak di Kabupaten Sikka Hilang, Keluarga Lapor ke Polisi
Inflasi 3,48 Persen Maret 2026, Daya Beli Masyarakat Tertekan akibat Harga Pangan dan Energi
Modus Beli Sayur, Mahasiswa di Kupang Curi Tas Dan Ditangkap Saat Hendak Jual Barang Hasil Curian
ANTAM dan UBS Naik, Cek Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Sabtu 11 April 2026
BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun di RUPST 2026, Didukung Laba Bersih Rp56,65 Triliun
PSMS Medan Targetkan Kemenangan di Markas Garudayaksa FC, Siap Curi Poin di Stadion Pakansari
28 Peserta Penerimaan Akpol 2026 Gugur Pemeriksaan Kesehatan I