Jual Beras Premium Berisi Kutu, Pimpinan Retail di Kupang Jadi Tersangka
digtara.com -RA (45) pimpinan retail modern di Kota Kupang, NTT ditetapkan menjadi tersangka kasus memperdagangkan beras jenis premium merk Topi Koki ukuran 20 kilogram yang didalam kemasannya terdapat hama kutu.
Baca Juga:
Penetapan tersangka terkait dengan laporan polisi nomor LP/B/157/VIII/2025/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 1
Agustus 2025.
Tindak pidana ini dilakukan tersangka pada Minggu, 13 Juli 2025 pukul 19.45 Wita di salah satu retail modern yang berada di kota Kupang.
Kasus ini diungkap Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan didampingi Karo Ops Polda NTT, Kombes Pol Joni Afrizal Syarifuddin, Kabid Humas, Kombes Pol Henry Novika Chandra dan Kabid Propam, AKBP Muhamad Andra Wardhana di Mapolda NTT, Kamis (9/10/2025).
Baca Juga:
Seorang warga, I ke retail modern di Kota Kupang membeli beras jenis premium merk Topi Koki ukuran 20 kilogram.
Saat dibuka, ternyata beras tersebut terdapat banyak kutu sehingga tidak layak dikonsumsi.
I melaporkan ke SD terkait hama kutu dalam beras merk Topi Koki dan disampaikan ke PA selaku kasir dari retail modern yang memperdagangkan beras merk topi koki yang didalam kemasannya terdapat hama kutu.
FN yang merupakan lontrol manager dari retail modern ikut diperiksa termasuk WW Divisi Manager dan GS selaku pimpinan di dictirbutor center/DC termasuk memeriksa S selaku Risk Management Head.
Dalam kaitan dengan kasus ini, penyidik juga memeriksa saksi ahli antara lain Hironimus Dae, selaku ahli perlindungan konsumen, Dr Michael Feka, ahli Pidana dan Sarlien Polin, ahli ketahanan pangan.
Baca Juga:
"RA selaku pimpinan retail modern di Kota Kupang menjadi tersangka namun tidak ditahan," tandas Dir Reskrimsus Polda NTT.
Polisi pun menyita barang bukti 1.790 kilogram atau 1,79 ton beras dan dokumen.
Antisipasi Kecurangan, Belasan SPBU di Kota Kupang Diawasi Polda NTT
Polda NTT Ukur Kualitas BBM di Delapan SPBU di Kota Kupang
Live Tiktok Saat Jam Dinas, Anggota Polresta Kupang Kota Disanksi Teguran Tertulis
Polisi Tertibkan Lokasi Penyulingan Miras Tradisional di Kupang Timur
Cita-cita Jadi Perawat Pupus Gara-gara Dihamili Paman Kandung
Mantan Pasutri di Kupang Ribut Soal Rumah, Polisi Turun Tangan
ASUS ExpertBook dan Expert Series, Solusi Andal untuk Dunia Kerja Modern
Warga Alak Sampaikan Berbagai Keluhan Saat Jumat Curhat ke Kapolsek Alak
Antisipasi Kecurangan, Belasan SPBU di Kota Kupang Diawasi Polda NTT
Dua Hari Operasi, Polres Sumba Timur Amankan Ribuan Liter Miras Tradisional
Pelaku Pencurian di Kabupaten Sikka Ditangkap di Adonara Timur-Flores Timur
Satlantas Polres Sumba Timur Hadirkan Kedai Kopi Tertib Berlalu Lintas di Pos Lalu Lintas
Kejati Sumut Tahan Mantan Direktur PTPN II Tersangka Korupsi Penjualan Aset