Senin, 13 Juli 2026

Berkas Lengkap, Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan di Alor Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Sabtu, 13 Juni 2026 10:44 WIB
Berkas Lengkap, Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan di Alor Dilimpahkan Ke Kejaksaan
ist
Penyidik Satreskrim Polres Alor melimpahkan tersangka kasus pembunuhan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Alor

digtara.com -Penyidik unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Alor menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Alor, Jumat (12/6/2026).

Baca Juga:

Pelaksanaan tahap II tersebut dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/98/III/2026/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 13 Maret 2026 terkait perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah Kelurahan Kalabahi Tengah, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor.

Dalam proses tahap II tersebut, penyidik menyerahkan tersangka YM (28) beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan kepada JPU setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

Barang bukti yang ikut diserahkan antara lain satu pasang pakaian milik tersangka dan satu pasang pakaian milik korban yang diduga berkaitan dengan peristiwa pidana yang sedang diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 09.30 Wita di wilayah Lipa, Kelurahan Kalabahi Tengah, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, yang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia.

Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari mengatakan bahwa pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga:
"Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU merupakan tahapan lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Polres Alor berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat memengaruhi jalannya persidangan," ujar Kapolres Alor pada Sabtu (13/6/2026).

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pemeriksaan Terlapor Anggota DPRD TTU Terkait Dugaan Intimidasi Dokter Icha Dijadwalkan Ulang

Pemeriksaan Terlapor Anggota DPRD TTU Terkait Dugaan Intimidasi Dokter Icha Dijadwalkan Ulang

Peras Wanita, Oknum Polisi Gadungan di Kupang Diamankan Tim Gabungan Polisi

Peras Wanita, Oknum Polisi Gadungan di Kupang Diamankan Tim Gabungan Polisi

Tuntaskan Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polisi Periksa Puluhan Saksi di Kefamenanu

Tuntaskan Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polisi Periksa Puluhan Saksi di Kefamenanu

Polisi Kembali Periksa Dua Adik Almarhumah Dokter Icha

Polisi Kembali Periksa Dua Adik Almarhumah Dokter Icha

Atlet Taekwondo Polda NTT Raih Tiga Medali Emas Kejurnas Taekwondo Kapolri Cup VII Tahun 2026

Atlet Taekwondo Polda NTT Raih Tiga Medali Emas Kejurnas Taekwondo Kapolri Cup VII Tahun 2026

Anggota Dit Binmas Polda NTT Di-PTDH, Polda NTT Pastikan Pemecatan Sesuai Ketentuan

Anggota Dit Binmas Polda NTT Di-PTDH, Polda NTT Pastikan Pemecatan Sesuai Ketentuan

Komentar
Berita Terbaru