Berkas Lengkap, Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Pembunuhan di Alor Dilimpahkan Ke Kejaksaan
digtara.com -Penyidik unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Alor menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Alor, Jumat (12/6/2026).
Baca Juga:
Dalam proses tahap II tersebut, penyidik menyerahkan tersangka YM (28) beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan kepada JPU setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Barang bukti yang ikut diserahkan antara lain satu pasang pakaian milik tersangka dan satu pasang pakaian milik korban yang diduga berkaitan dengan peristiwa pidana yang sedang diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus tersebut bermula dari peristiwa yang terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 09.30 Wita di wilayah Lipa, Kelurahan Kalabahi Tengah, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor, yang mengakibatkan seorang korban meninggal dunia.
Kapolres Alor, AKBP Nur Azhari mengatakan bahwa pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga:"Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU merupakan tahapan lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Polres Alor berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat memengaruhi jalannya persidangan," ujar Kapolres Alor pada Sabtu (13/6/2026).
Sementara itu, JPU Surya Baginda Halomoan Sirait menjelaskan bahwa perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti sehingga dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan.
Selanjutnya proses hukum akan dilanjutkan pada tahap penuntutan di pengadilan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Anggota Polda NTT Gelar Bhakti Religi di Masjid dan Gereja Sonsong Hari Bhayangkara ke-80
Respon Keluhan Warga, Polda NTT Pastikan Tak Ada Pengurangan Isi Gas
BP3MI-Disnakertrans NTT Perkuat Sinergi Dengan Polda NTT Wujudkan Zero TPPO
Modus Jual Tiket Palsu, Calo Tiket di Kupang Diamankan Tim URC Resmob Polda NTT
Polairud Polda NTT Gagalkan Percobaan Penyelundupan Sembilan WNA Uzbekistan Ke Australia