Jual Beras Premium Berisi Kutu, Pimpinan Retail di Kupang Jadi Tersangka
digtara.com -RA (45) pimpinan retail modern di Kota Kupang, NTT ditetapkan menjadi tersangka kasus memperdagangkan beras jenis premium merk Topi Koki ukuran 20 kilogram yang didalam kemasannya terdapat hama kutu.
Baca Juga:
Penetapan tersangka terkait dengan laporan polisi nomor LP/B/157/VIII/2025/SPKT/Polda Nusa Tenggara Timur, tanggal 1
Agustus 2025.
Tindak pidana ini dilakukan tersangka pada Minggu, 13 Juli 2025 pukul 19.45 Wita di salah satu retail modern yang berada di kota Kupang.
Kasus ini diungkap Direktur Reskrimsus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan didampingi Karo Ops Polda NTT, Kombes Pol Joni Afrizal Syarifuddin, Kabid Humas, Kombes Pol Henry Novika Chandra dan Kabid Propam, AKBP Muhamad Andra Wardhana di Mapolda NTT, Kamis (9/10/2025).
Baca Juga:
Seorang warga, I ke retail modern di Kota Kupang membeli beras jenis premium merk Topi Koki ukuran 20 kilogram.
Saat dibuka, ternyata beras tersebut terdapat banyak kutu sehingga tidak layak dikonsumsi.
I melaporkan ke SD terkait hama kutu dalam beras merk Topi Koki dan disampaikan ke PA selaku kasir dari retail modern yang memperdagangkan beras merk topi koki yang didalam kemasannya terdapat hama kutu.
FN yang merupakan lontrol manager dari retail modern ikut diperiksa termasuk WW Divisi Manager dan GS selaku pimpinan di dictirbutor center/DC termasuk memeriksa S selaku Risk Management Head.
Dalam kaitan dengan kasus ini, penyidik juga memeriksa saksi ahli antara lain Hironimus Dae, selaku ahli perlindungan konsumen, Dr Michael Feka, ahli Pidana dan Sarlien Polin, ahli ketahanan pangan.
Baca Juga:
"RA selaku pimpinan retail modern di Kota Kupang menjadi tersangka namun tidak ditahan," tandas Dir Reskrimsus Polda NTT.
Polisi pun menyita barang bukti 1.790 kilogram atau 1,79 ton beras dan dokumen.
emas yang dalam kemasannya terdapat hama kutu, satu lembar struk pembelian beras jenis Premium Merek Topi Koki ukuran 20 kilogram dengan kemasan warna kuning emas.
"Diamankan pula dokumen dari retail modern yang berada di kota Kupang berupa NIB, surat terima barang, berita acara pengiriman barang, surat jalan barang dan faktur pengiriman barang dan satu lembar setoran bank," ujarnya.
Selain itu 330 karung beras jenis premium merk Topi Koki ukuran 5 kilogram dengan kemasan warna hijau yang didalam kemasannya terdapat hama kutu, satu karung beras jenis premium merk Topi Koki ukuran 5 kilogram dengan kemasan warna
kuning yang didalam kemasannya terdapat hama kutu.
Enam karung beras jenis premium merk Topi Koki ukuran 10 kilogram dengan kemasan warna hijau yang didalam kemasannya terdapat hama kutu serta empat karung beras jenis premium merk Topi Koki ukuran 20 kilogram dengan kemasan warna hijau yang didalam kemasannya terdapat hama kutu.
Baca Juga:
Perlindungan Konsumen.
"Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9, pasal 10, pasal 13 ayat (2), pasal 15, pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2) dan pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," tandasnya.
Pasal 8 ayat (2), pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar.
Security Bank NTT Ditemukan Meninggal Gantung Diri Dalam Rumah
Dalami Enam Laporan Polisi Soal Curanmor, Polsek Kupang Tengah Amankan Dua Terduga Pelaku Curanmor
Dimediasi Polisi, Kasus Pengeroyokan dan Penganiayaan di Maulafa-Kota Kupang Diselesaikan Secara Damai
KTP Atas Nama Yohanis Sioh Ditemukan Pada Lokasi Penemuan Kerangka Manusia di Kota Kupang
Dua WNA Tanpa Dokumen Diamankan Polisi di Pelabuhan Bolok-Kupang
Ditemani Kapolres Sumba Tengah, Kapolres Sumba Barat Melayat ke Rumah Duka Bawa Bantuan
Lapas dan Rutan di NTT Digeledah, Penghuni Jalani Tes Urine
Tabrak Warga Hingga Tewas Lalu Kabur, DPO Kasus Tabrak Lari di Wajo-Sulawesi Selatan Diamankan Polisi di TTS-NTT
Nilai Tukar Rupiah Hari Ini Senin 21 September 2026 Diprediksi Menguat Terbatas
Warga TTS Sukarela Serahkan Senpi Peninggalan Orang Tua ke Polisi
Cek Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini Senin 21 September 2026
Sempat Hilang Kontak, Nelayan Ayah dan Anak Asal Sikka Ditemukan Selamat di Sekitar Pulau Palue
Dua Nelayan Sikka-NTT Hilang Kontak Saat Berlayar Ke Pulau Karumpa Selayar-Sulawesi Selatan