Polairud Polda NTT Gagalkan Percobaan Penyelundupan Sembilan WNA Uzbekistan Ke Australia
digtara.com -Aparat keamanan Ditpolairud Polda NTT kembali mengungkap tindak pidana percobaan penyelundupan sembilan orang Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan.
Baca Juga:
Kapolda NTT, Irjen Pol Dr Rudi Darmoko didampingi Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution dan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra memaparkan pengungkapan kasus ini dalam keterangannya pada Kamis (10/6/2026) di Polda NTT.
Pengungkapan diawali pada Senin, 6 April 2026 saat personil Siintelair menerima informasi soal rencana penyelundupan sembilan orang WNA asal Uzbekistan ke Australia melalui Pelabuhan Nunbaun Sabu, Kota Kupang.
Selasa, 7 April 2026 malam, anggota Siintelair mengamankan sembilan WNA asal Uzbekistan dan satu WNI di Perumahan Sentosa Blok F Nomor 13, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang
Mereka kemudian diproses dengan laporan polisi nomor LP/A/09/IV/2026/Ditpolairud.
Baca Juga:Kaitan dengan kasus ini, polisi memproses dua tersangka YL (59), warga asal Buton, Sulawesi Selatan.
YL berperan sebagai penghubung antara sembilan WNA dan tersangka SLAR dalam menyiapkan kapal untuk keberangkatan ke Australia.
Di Kupang, YL tinggal di Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT.
Tersangka lain, SLAR (52), seorang nelayan yang juga warga Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang.
SLAR bekerjasama dengan YL untuk menyiapkan kapal yang akan digunakan untuk mengangkut WNA ke Australia.
Diamankan pula uang tunai Rp 55.000.000, tiga unit handphone masing-masing iPhone 6+, OPPO A54, dan Nokia untuk pemeriksaan forensik digital.
Selain itu diamankan 13 buah jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar, kemasan 20 liter per jerigen.
YL dan SLAR pun disangkan dengan pasal 457 jo pasal 17 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VII," ujarnya.
Baca Juga:Dalam aksinya, tersangka melakukan penyelundupan manusia karena tergiur dengan hasil yang besar dan ingin mendapatkan keuntungan pribadi.
Tersangka dijanjikan uang senilai Rp 325.000.000 jika berhasil menyelundupkan para WNA ke Austalia.
Tersangka sudah dibayar uang tunai Rp 65.000.000.
Kesembilan WNA asal Uzbekistan ini telah diserahkan kepada Kanwil Imigrasi NTT untuk proses deportasi dan pencegahan masuk kembali ke wilayah Indonesia.
Polisi sudah memeriksa saksi baik anggota Polri dan warga sipil serta sembilan WNA didampingi penerjemah dari Kedubes Uzbekistan.
Untuk menuntaskan kasus ini, polisi mengirim tiga unit handphone ke Bidlabfor Polda Bali dan dilakukan digital forensik.
Penyidik juga melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan JPU dan mengirimkan berkas ke JPU Kejati NTT.
Penyidik Ditpolairud Polda NTT berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, Kemenlu dan Kedubes Uzbekistan untuk mendapatkan penerjemah bahasa Uzbekistan ke bahasa Indonesia.
Pada awal Mei 2026 lalu, sembilan WNA Uzbekistan didepotasi ke negara asal dan dicekal selama lima tahun tidak bisa masuk wilayah Indonesia.
Baca Juga:Direktur Polairud Polda NTT menegaskan bahwa upaya pencegahan dan pengawasan terus dilakukan.
Ditpolairud Polda NTT menerapkan pendekatan multi-lapis untuk mencegah terulangnya tindak pidana penyelundupan manusia di perairan NTT.
Pihaknya juga melakukan patroli rutin di wilayah perairan NTT termasuk hotspot perbatasan yang menjadi wilayah rawan penyelundupan manusia.
Ini Empat Buronan Penyelundup WNA China dan Uzbekistan di Rote Ndao
Komitmen Zero TPPO, Polda NTT Bongkar Jaringan Perdagangan Orang dan Penyelundupan Manusia Lintas Wilayah
Kapolda NTT-Pangdam IX/Udayana Kompak Selesaikan Kesalahpahaman di Labuan Bajo
Usai Pesta, Empat Anggota Brimob di Labuan Bajo Terluka Diduga Ditikam Oknum Anggota TNI
Kapolda NTT Salurkan Perlengkapan Sekolah Bagi Siswa di Pedalaman Kabupaten TTS