Sabtu, 12 September 2026

Polairud Polda NTT Gagalkan Percobaan Penyelundupan Sembilan WNA Uzbekistan Ke Australia

Imanuel Lodja - Jumat, 12 Juni 2026 05:02 WIB
Polairud Polda NTT Gagalkan Percobaan Penyelundupan Sembilan WNA Uzbekistan Ke Australia
ist
Polairud Polda NTT Gagalkan Percobaan Penyelundupan Sembilan WNA Uzbekistan Ke Australia

digtara.com -Aparat keamanan Ditpolairud Polda NTT kembali mengungkap tindak pidana percobaan penyelundupan sembilan orang Warga Negara Asing (WNA) asal Uzbekistan.

Baca Juga:

Sembilan WNA tersebut hendak dibawa dari Indonesia ke Australia pada pekan lalu.

Kapolda NTT, Irjen Pol Dr Rudi Darmoko didampingi Direktur Polairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution dan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra memaparkan pengungkapan kasus ini dalam keterangannya pada Kamis (10/6/2026) di Polda NTT.

Pengungkapan diawali pada Senin, 6 April 2026 saat personil Siintelair menerima informasi soal rencana penyelundupan sembilan orang WNA asal Uzbekistan ke Australia melalui Pelabuhan Nunbaun Sabu, Kota Kupang.

Selasa, 7 April 2026 malam, anggota Siintelair mengamankan sembilan WNA asal Uzbekistan dan satu WNI di Perumahan Sentosa Blok F Nomor 13, Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang

Mereka kemudian diproses dengan laporan polisi nomor LP/A/09/IV/2026/Ditpolairud.

Baca Juga:
Kaitan dengan kasus ini, polisi memproses dua tersangka YL (59), warga asal Buton, Sulawesi Selatan.

YL berperan sebagai penghubung antara sembilan WNA dan tersangka SLAR dalam menyiapkan kapal untuk keberangkatan ke Australia.

Di Kupang, YL tinggal di Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang, NTT.

Tersangka lain, SLAR (52), seorang nelayan yang juga warga Kelurahan Nunbaun Sabu, Kecamatan Alak, Kota Kupang.

SLAR bekerjasama dengan YL untuk menyiapkan kapal yang akan digunakan untuk mengangkut WNA ke Australia.

Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit perahu motor GT 08 warna merah putih.

Diamankan pula uang tunai Rp 55.000.000, tiga unit handphone masing-masing iPhone 6+, OPPO A54, dan Nokia untuk pemeriksaan forensik digital.

Selain itu diamankan 13 buah jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar, kemasan 20 liter per jerigen.

YL dan SLAR pun disangkan dengan pasal 457 jo pasal 17 ayat (1) Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VII," ujarnya.

Baca Juga:
Dalam aksinya, tersangka melakukan penyelundupan manusia karena tergiur dengan hasil yang besar dan ingin mendapatkan keuntungan pribadi.

Tersangka dijanjikan uang senilai Rp 325.000.000 jika berhasil menyelundupkan para WNA ke Austalia.

Tersangka sudah dibayar uang tunai Rp 65.000.000.

Kesembilan WNA asal Uzbekistan ini telah diserahkan kepada Kanwil Imigrasi NTT untuk proses deportasi dan pencegahan masuk kembali ke wilayah Indonesia.

Polisi sudah memeriksa saksi baik anggota Polri dan warga sipil serta sembilan WNA didampingi penerjemah dari Kedubes Uzbekistan.

YL dan SLAR pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk menuntaskan kasus ini, polisi mengirim tiga unit handphone ke Bidlabfor Polda Bali dan dilakukan digital forensik.

Penyidik juga melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan JPU dan mengirimkan berkas ke JPU Kejati NTT.

Penyidik Ditpolairud Polda NTT berkoordinasi dengan Divhubinter Polri, Kemenlu dan Kedubes Uzbekistan untuk mendapatkan penerjemah bahasa Uzbekistan ke bahasa Indonesia.

Pada awal Mei 2026 lalu, sembilan WNA Uzbekistan didepotasi ke negara asal dan dicekal selama lima tahun tidak bisa masuk wilayah Indonesia.

Baca Juga:
Direktur Polairud Polda NTT menegaskan bahwa upaya pencegahan dan pengawasan terus dilakukan.

Ditpolairud Polda NTT menerapkan pendekatan multi-lapis untuk mencegah terulangnya tindak pidana penyelundupan manusia di perairan NTT.

Pihaknya juga melakukan patroli rutin di wilayah perairan NTT termasuk hotspot perbatasan yang menjadi wilayah rawan penyelundupan manusia.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Verbal Dokter Icha ke Kejaksaan

Polda NTT Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Verbal Dokter Icha ke Kejaksaan

Karo Ops Polda NTT dan Dua Kapolres Diserahterimakan

Karo Ops Polda NTT dan Dua Kapolres Diserahterimakan

Polresta Kupang Kota Dapat Dua Penghargaan WBK Dan Penghargaan Pelayanan Prima

Polresta Kupang Kota Dapat Dua Penghargaan WBK Dan Penghargaan Pelayanan Prima

Warga di Reo-Manggarai Lepas Kepulangan Anggota Polairud Polda NTT Dengan Tangisan Haru Usai Selesaikan Tugas Kemanusiaan

Warga di Reo-Manggarai Lepas Kepulangan Anggota Polairud Polda NTT Dengan Tangisan Haru Usai Selesaikan Tugas Kemanusiaan

Perkara Masuk Tahap I, Viktor Manbait dan Tim Tak Lagi Jadi Kuasa Hukum Dokter Icha

Perkara Masuk Tahap I, Viktor Manbait dan Tim Tak Lagi Jadi Kuasa Hukum Dokter Icha

Gugatan Mantan Anggota Polri Ditolak PTUN, Keputusan PTDH Kapolda NTT Tetap Berlaku

Gugatan Mantan Anggota Polri Ditolak PTUN, Keputusan PTDH Kapolda NTT Tetap Berlaku

Komentar
Berita Terbaru