Selasa, 09 Juni 2026

Enam Ekor Perkici Timor Dilepasliarkan di Kawasan Hutan Lindung Gunung Lakaan

Imanuel Lodja - Rabu, 13 Agustus 2025 12:55 WIB
Enam Ekor Perkici Timor Dilepasliarkan di Kawasan Hutan Lindung Gunung Lakaan
ist
Tokoh masyarakat Dirun Kabupaten Belu dan petugas BBKSDA NTT melakukan pelepasliaran enam elor perkici Timor di kawasan hutan lindung gunung Lakaan, Rabu (13/8/2025)

digtara.com -Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur melalui Seksi Konservasi Wilayah I melaksanakan pelepasliaran satwa liar.

Baca Juga:

Langkah ini sebagai upaya menjaga kelestarian satwa liar dilindungi dan mendukung keberlanjutan ekosistem,

Enam ekor Perkici Timor (Trichoglossus euteles) dilepasliarkan ke habitat alaminya di Kawasan Hutan Lindung Gunung Lakaan (Hutan Makes Benteng Tujuh Lapis), Desa Dirun, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu, NTT pada Rabu (13/8/2025).

Pelepasliaran ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan satwa secara sukarela oleh pelaku perdagangan ilegal di wilayah Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Penyerahan tersebut telah dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Nomor: BA.15/K.5/SKWI/GKM.4.5/8/2025.

Pelepasliaran dilaksanakan oleh tim Seksi KSDA Wilayah I yang dipimpin Kepala Seksi, Fabianus Bere Mau, bersama Muhamad Hayun Salim, Petrus Matroba Mali Bere, Piter Oematan, dan Yoseph Sepe.

Kegiatan diawali dengan ritual adat pelepasliaran oleh tokoh adat Sirigatal dihadiri Kepala Desa Dirun serta tokoh masyarakat setempat.

Dalam ritual tersebut, dilakukan pembacaan tanda-tanda alam melalui urat perut ayam, yang secara tradisional diyakini sebagai petunjuk baik.

Berdasarkan hasil pembacaan tersebut, pelepasliaran diyakini akan membawa keberuntungan dan keberhasilan reproduksi bagi satwa di alam bebas.

Tokoh Adat Agustinus Bere Mau menyampaikan apresiasinya atas kehadiran BBKSDA NTT dalam mendukung pelestarian satwa.

Ia juga menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi rutin kepada masyarakat sekitar terkait perlindungan terhadap tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, masih banyak warga yang belum memiliki pemahaman yang memadai tentang pentingnya menjaga keanekaragaman hayati dan habitatnya.

Berita acara pelepasliaran turut diserahkan kepada Kepala Desa Dirun dan Tokoh Adat setempat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lagi, Warga Nagekeo-NTT Ditemukan Tewas Gantung Diri

Lagi, Warga Nagekeo-NTT Ditemukan Tewas Gantung Diri

Pulang Kegiatan Rohani, Bocah Perempuan di Lembata Dicabuli Pria Lansia

Pulang Kegiatan Rohani, Bocah Perempuan di Lembata Dicabuli Pria Lansia

Jadi Tersangka Pencabulan Penumpang Perempuan, Sopir Mobil Travel di Sumba Barat Daya Ditahan Polisi

Jadi Tersangka Pencabulan Penumpang Perempuan, Sopir Mobil Travel di Sumba Barat Daya Ditahan Polisi

Tersangka Pengeroyokan dan Penikaman di Kabupaten TTU Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Tersangka Pengeroyokan dan Penikaman di Kabupaten TTU Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Terima Laporan Pencabulan, Kurang dari Tiga Jam URC Resmon Polres Rote Ndao Tangkap Terduga Pelaku

Terima Laporan Pencabulan, Kurang dari Tiga Jam URC Resmon Polres Rote Ndao Tangkap Terduga Pelaku

Masih Dengan Pakaian Seragam Sekolah, Sejumlah Pelajar di Kota Kupang Diamankan Polisi daat Pesta Miras

Masih Dengan Pakaian Seragam Sekolah, Sejumlah Pelajar di Kota Kupang Diamankan Polisi daat Pesta Miras

Komentar
Berita Terbaru