Minggu, 26 Juli 2026

Enam Ekor Perkici Timor Dilepasliarkan di Kawasan Hutan Lindung Gunung Lakaan

Imanuel Lodja - Rabu, 13 Agustus 2025 12:55 WIB
Enam Ekor Perkici Timor Dilepasliarkan di Kawasan Hutan Lindung Gunung Lakaan
ist
Tokoh masyarakat Dirun Kabupaten Belu dan petugas BBKSDA NTT melakukan pelepasliaran enam elor perkici Timor di kawasan hutan lindung gunung Lakaan, Rabu (13/8/2025)

digtara.com -Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Nusa Tenggara Timur melalui Seksi Konservasi Wilayah I melaksanakan pelepasliaran satwa liar.

Baca Juga:

Langkah ini sebagai upaya menjaga kelestarian satwa liar dilindungi dan mendukung keberlanjutan ekosistem,

Enam ekor Perkici Timor (Trichoglossus euteles) dilepasliarkan ke habitat alaminya di Kawasan Hutan Lindung Gunung Lakaan (Hutan Makes Benteng Tujuh Lapis), Desa Dirun, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu, NTT pada Rabu (13/8/2025).

Pelepasliaran ini merupakan tindak lanjut dari penyerahan satwa secara sukarela oleh pelaku perdagangan ilegal di wilayah Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Penyerahan tersebut telah dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Nomor: BA.15/K.5/SKWI/GKM.4.5/8/2025.

Pelepasliaran dilaksanakan oleh tim Seksi KSDA Wilayah I yang dipimpin Kepala Seksi, Fabianus Bere Mau, bersama Muhamad Hayun Salim, Petrus Matroba Mali Bere, Piter Oematan, dan Yoseph Sepe.

Kegiatan diawali dengan ritual adat pelepasliaran oleh tokoh adat Sirigatal dihadiri Kepala Desa Dirun serta tokoh masyarakat setempat.

Dalam ritual tersebut, dilakukan pembacaan tanda-tanda alam melalui urat perut ayam, yang secara tradisional diyakini sebagai petunjuk baik.

Berdasarkan hasil pembacaan tersebut, pelepasliaran diyakini akan membawa keberuntungan dan keberhasilan reproduksi bagi satwa di alam bebas.

Tokoh Adat Agustinus Bere Mau menyampaikan apresiasinya atas kehadiran BBKSDA NTT dalam mendukung pelestarian satwa.

Ia juga menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi rutin kepada masyarakat sekitar terkait perlindungan terhadap tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, masih banyak warga yang belum memiliki pemahaman yang memadai tentang pentingnya menjaga keanekaragaman hayati dan habitatnya.

Berita acara pelepasliaran turut diserahkan kepada Kepala Desa Dirun dan Tokoh Adat setempat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mobil Toyota Rush Rusak Parah Tertimpa Pohon

Mobil Toyota Rush Rusak Parah Tertimpa Pohon

Mantan Panitera di Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kos

Mantan Panitera di Kupang Ditemukan Meninggal Dalam Kamar Kos

KPK Mengajar Hadir di Kupang Bangun Generasi Antikorupsi dari Ruang Kelas

KPK Mengajar Hadir di Kupang Bangun Generasi Antikorupsi dari Ruang Kelas

Kunker ke NTT, Komisi XIII DPR RI Serap Aspirasi Bidang Hukum, Imigrasi, Pemasyarakatan dan HAM

Kunker ke NTT, Komisi XIII DPR RI Serap Aspirasi Bidang Hukum, Imigrasi, Pemasyarakatan dan HAM

Polres Sumba Barat Daya Kembali Tindak Penjual BBM Bersubsidi Tanpa Izin Resmi

Polres Sumba Barat Daya Kembali Tindak Penjual BBM Bersubsidi Tanpa Izin Resmi

Dua Sepeda Motor di Kupang Tabrakan, Pengendara Terluka dan Patah Tulang

Dua Sepeda Motor di Kupang Tabrakan, Pengendara Terluka dan Patah Tulang

Komentar
Berita Terbaru