Satu Anggota Polres Lembata Dipecat
Baca Juga:
- Tiga Pekan Hilang dan Sempat Dilaporkan ke Polisi, IRT di KabupatenTTS Ditemukan Meninggal dalam Kali dalam Kondisi Membusuk
- Penyidik Reskrim Polres Lembata Limpahkan Kasus Penganiayaan Pada Anak ke Kejaksaan
- Kapolri Tinjau Langsung Pengungsian Korban Gempa NTT, Pastikan Penanganan Bencana Berjalan Optimal
Aipda Frengki melakukan pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan tugas di Polres Lembata.
Pemberhentian Aipda Frengki dilakukan dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Selasa (12/8/2025) di lapangan upacara Polres Lembata.
Upacara PTDH dipimpin Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi dihadiri perwira dan anggota Polres Lembata.
"Anggota tersebut diberhentikan dengan putusan sidang kode etik yang dilaksanakan di Polres Lembata," ujar Kapolres Lembata dalam keterangannya pada Selasa (12/8/2025).
Dari hasil sidang kode etik tersebut, anggota Polres Lembata berpangkat Aipda tersebut harus menerima putusan PTDH dari dinas Kepolisian Republik Indonesia.
Upacara pemberhentian anggota Polres Lembata, Aipda Frengki A tersebut dilaksanakan secara in absensia tanpa kehadiran Aipda Frengki.
Pada upacara PTDH tersebut, Kapolres Lembata menyampaikan bahwa PTDH merupakan bentuk komitmen Polri dalam tantangan pelaksanaan tugas Polri di tengah tengah masyarakat.
Kapolres sangat mengharapkan kepada seluruh anggota Polres Lembata untuk meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas, serta mengerti dan paham betul dan iklas dengan tugas yang dilakukan.
Dengan cara ini maka setiap tugas pelayanan masyarakat dapat bermanfaat bagi diri, dinas atau satuan, serta bermanfaat bagi banyak orang.
Tiga Pekan Hilang dan Sempat Dilaporkan ke Polisi, IRT di KabupatenTTS Ditemukan Meninggal dalam Kali dalam Kondisi Membusuk
Penyidik Reskrim Polres Lembata Limpahkan Kasus Penganiayaan Pada Anak ke Kejaksaan
Kapolri Tinjau Langsung Pengungsian Korban Gempa NTT, Pastikan Penanganan Bencana Berjalan Optimal
Bawa Serbuk Emas Hasil dari Sungai Praiwangga-Sumba Timur, Pria di Sumba Timur Diamankan Polisi
Empat Penganiaya Prada Lucky Hingga Tewas Dipecat, 18 Lainnya Lolos dari PTDH