Sabtu, 12 September 2026

Penyidik Reskrim Polres Lembata Limpahkan Kasus Penganiayaan Pada Anak ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Jumat, 21 Agustus 2026 15:50 WIB
Penyidik Reskrim Polres Lembata Limpahkan Kasus Penganiayaan Pada Anak ke Kejaksaan
ist
Penyidik Reskrim Polres Lembata Limpahkan Kasus Penganiayaan Pada Anak ke Kejaksaan

digtara.com -Dugaan tindak pidana kekerasan/penganiayaan anak dituntaskan penyidik Satreskrim Polres Lembata.

Baca Juga:

Penyidik melimpahkan dua tersangka yakni EB alias Eugenius alias Denis (23) dan YBL aloas Angga (18) ke Kejaksaan Negeri Lembata, Jumat (21/8/2026).

Keduanya merupakan warga Desa Petuntawa, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata.

Mereka dijerat pasal 80 ayat (1) Juncto pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak atau Pasal 262 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Keduanya menganiaya korban WDMY (14), seorang pelajar SMP yang juga warga Desa Muruona, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata.

Kasus ini terjadi pada 27 Mei 2026 lalu di depan rumah Rudi do Desa Petuntawa, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata.

Baca Juga:
Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi melalui Kasat Reskrim, Iptu Tony Abraham membenarkan saat dikonfirmasi pada Jumat siang.

Pada Rabu, 27 Mei 2026 sekitar jam 14.20 wita, Korban baru bangun tidur di rumah korban.

Tiba-tiba tersangka Denis dan Angga datang ke rumah korban lalu menyuruh anak kecil tetangga korban untuk memanggil korban dari dalam rumah sehingga korban keluar.

Pada saat korban keluar rumah, lorban melihat kedua tersangka sudah berdiri di depan rumah korban, sehingga korban mendekati kedua tersangka.

Korban mendekati Denis dan Denis langsung meminta korban ikut dengan mereka membahas masalah dan meminta korban tidak melaporkan kepada orang tua nya.

Denis menarik baju korban untuk naik di sepeda motor dan beberapa rekan tersangka mengikuti dengan empat unit sepeda motor.

Tiba di ujung kampung, tersangka Denis menyuruh korban turun dari sepeda motor untuk tukar sepeda motor.

Korban kemudian dibonceng oleh Radit dan Tino berangkat ke desa Petuntawa menuju ke rumah Rudi Lewokedang.

Denis, Angga dan rekan mereka Dano, Radit, Rudi, Lois dan Boro duduk bersama korban.

Denis memberi korban minunan keras dan memaksa korban meminum minuman keras jenis arak.

Baca Juga:
Korban sempat menolak namun Denis tetap memaksa korban minum lagi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pulang Pesta dan Tabrak Trotoar, Wartawan di Kabupaten TTU Meninggal Dunia

Pulang Pesta dan Tabrak Trotoar, Wartawan di Kabupaten TTU Meninggal Dunia

Gagal Bertemu Anak, Pria di Kupang Bacok Mantan Istri Siri dan Anaknya

Gagal Bertemu Anak, Pria di Kupang Bacok Mantan Istri Siri dan Anaknya

Berniat Minta Klarifikasi Hubungan Suami Dengan Wanita Lain, IRT Di Kupang Malah Dibacok Parang Oleh Diduga Selingkuhan Suami

Berniat Minta Klarifikasi Hubungan Suami Dengan Wanita Lain, IRT Di Kupang Malah Dibacok Parang Oleh Diduga Selingkuhan Suami

Kios Warga TTU Terbakar Saat Pemilik Sedang Keluar

Kios Warga TTU Terbakar Saat Pemilik Sedang Keluar

Pasukan Brimob Dilepas Ratusan Pelajar di Labuan Bajo Usai Misi Kemanusiaan di Flores

Pasukan Brimob Dilepas Ratusan Pelajar di Labuan Bajo Usai Misi Kemanusiaan di Flores

Polres Sumba Barat Beri Trauma Healing Bagi 14 Anak Korban Pencabulan Guru

Polres Sumba Barat Beri Trauma Healing Bagi 14 Anak Korban Pencabulan Guru

Komentar
Berita Terbaru