Penyidik Reskrim Polres Lembata Limpahkan Kasus Penganiayaan Pada Anak ke Kejaksaan
Baca Juga:
Kedua tersangka kembali memukul korban mengenai mulut dan pelipis kiri korban.
Tersangka Angga kembali memaksa korban untuk meminum minum keras dan korban terpaksa menurutinya.
Saat mereka merokok dan mengkonsumsi minuman keras, ibu korban datang memanggil korban untuk pulang.
Setelah sampai di rumah baru lah korban menceritakan kronolgis kejadian yang dialami sehingga keluarga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Baca Juga:"Terhadap tersangka telah dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polres Lembata," ujar Kasat.
Penyidik melengkapi berkas perkara dan menyerahkan berkas perkara kepada JPU di Kejaksaan negeri Lembata untuk diteliti.
Hasil penelitian berkas perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Lembata dengan nomor surat B – 900/N.3.22/ Eku.1/08/2026, tanggal 10 Agustus 2026.
"Dengan demikian pada Jumat, 21 Agustus 2026 dilakukan tahap II ke Kejaksaan Negeri Lembata atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Lembata untuk diproses lebih lanjut," tandas Kasat.
Dapur Lapangan Brimob NTT Siapkan Makanan Untuk Korban Gempa di Nagekeo
Hari Ketujuh Gempa NTT, Tim SAR Gabungan Evakuasi Udara Dua Korban Kritis di Manggarai Timur
Wapres Kunjungi Flores-NTT Bertemu Korban dan Warga Terdampak Gempa di Kabupaten Sikka
6.399 Unit Fasilitas dan Rumah Warga di Manggarai Barat Rusak Pasca Gempa, Korban Jiwa dan Pengungsi Mencapai 1.580 Orang
Tim SAR Gabungan Akselerasi Evakuasi Medis dan Penyisiran Pasca Gempa Susulan di NTT