Dianiaya Senior di Kampus, Mahasiswa di Kupang Polisikan Dua Seniornya
Imanuel Lodja - Kamis, 24 April 2025 08:45 WIB
ist
Dianiaya Senior Di Kampus, Mahasiswa Di Kupang Polisikan Dua Seniornya
Orang tua korban mengetahui kejadian ini sehingga bersama korban mendatangi Polsek Kupang Barat melaporkan kejadian penganiayaan ini.
Baca Juga:
Kedua terlapor melakukan penganiayaan dan melanggar Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHP.
Kapolsek mengaku kalau pihaknya baru memeriksa korban dan beberapa saksi.
'Para terduga pelaku belum diamankan dan kita menunggu hasil visum," ujar Kapolsek.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Ratusan Anak di Kota Kupang Ikut Jambore PART GMIT 2026, Fokus Pada Karakter Iman Anak
Hari Libur, Resmob Polres Kupang Tangkap Satu Pencuri Mesin Hand Traktor dan Satu Masih Buron
Usai Operasi Batu Empedu, Penghuni Kamar Kos Mekar Indah Kupang Ditemukan Meninggal Dunia
Jalin Toleransi, Siswa SMAN 3 Kupang Ikut Berkurban
Anggota Polresta Kupang Kota Terluka Saat Lerai Perkelahian Warga
Berkas Perkara P21, Hendrikus Djawa Diserahkan ke Kejaksaan
Komentar