Dianiaya Senior di Kampus, Mahasiswa di Kupang Polisikan Dua Seniornya
Imanuel Lodja - Kamis, 24 April 2025 08:45 WIB
ist
Dianiaya Senior Di Kampus, Mahasiswa Di Kupang Polisikan Dua Seniornya
Orang tua korban mengetahui kejadian ini sehingga bersama korban mendatangi Polsek Kupang Barat melaporkan kejadian penganiayaan ini.
Baca Juga:
Kedua terlapor melakukan penganiayaan dan melanggar Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHP.
Kapolsek mengaku kalau pihaknya baru memeriksa korban dan beberapa saksi.
'Para terduga pelaku belum diamankan dan kita menunggu hasil visum," ujar Kapolsek.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
ASN di Kupang-NTT Meninggal dalam Kecelakaan Tunggal
Bayi Temuan Warga Dalam Hutan Dirawat Intensif, Polisi Selidiki Pelaku Buang Bayi
Bayi Perempuan Dalam Kardus Ditemukan Dalam Hutan
14 WNA Uzbekistan Over Stay, Kantor Imigrasi Dalami Dugaan TPPM
Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD NTT, Dokter dan Nakes di Kupang Minta Pecat Tiga Anggota DPRD TTU
Tidak Bisa Bayar Ganti Rugi, Tersangka Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang Siap Jalani Proses Hukum
Komentar