Dianiaya Senior di Kampus, Mahasiswa di Kupang Polisikan Dua Seniornya
Imanuel Lodja - Kamis, 24 April 2025 08:45 WIB
ist
Dianiaya Senior Di Kampus, Mahasiswa Di Kupang Polisikan Dua Seniornya
Orang tua korban mengetahui kejadian ini sehingga bersama korban mendatangi Polsek Kupang Barat melaporkan kejadian penganiayaan ini.
Baca Juga:
Kedua terlapor melakukan penganiayaan dan melanggar Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHP.
Kapolsek mengaku kalau pihaknya baru memeriksa korban dan beberapa saksi.
'Para terduga pelaku belum diamankan dan kita menunggu hasil visum," ujar Kapolsek.
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Gara-gara Panjat Pohon, IRT di Kupang Dipolisikan
37 Peserta Seleksi PAG Polda NTT Tidak Memenuhi Syarat Tes Psikologi, Tersisa 102 Peserta
Warga Kota Kupang Antri BBM, Polisi Pantau Aktivitas SPBU
Kantor SAR Kupang Gelar Latihan Pertolongan di Permukaan Perairan
Kakak Beradik di Belu Salah Paham Didamaikan di Kantor Polisi
Seorang Perempuan di Kupang Diamankan Polisi Karena Curanmor
Komentar