Senin, 13 Juli 2026

Dianiaya Senior di Kampus, Mahasiswa di Kupang Polisikan Dua Seniornya

Imanuel Lodja - Kamis, 24 April 2025 08:45 WIB
Dianiaya Senior di Kampus, Mahasiswa di Kupang Polisikan Dua Seniornya
ist
Dianiaya Senior Di Kampus, Mahasiswa Di Kupang Polisikan Dua Seniornya

digtara.com - Aksi premanisme dan kekerasan senior terhadap yunior di kampus masih saja terjadi.

Baca Juga:

Seorang mahasiswa Politeknik Perikanan dan Kelautan Bolok, Kabupaten Kupang, NTT mengaku sering dianiaya seniornya.

Korban Junel Sandro Sinlae (19) mengaku beberapa kali dianiaya seniornya di Asrama Politeknik Kelautan dan Perikanan yang terletak di Desa Bolok, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, NTT.

Korban yang juga warga RT 010/RW 003, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang mengaku dianiaya JW (20) dan PL (21).

Para pelaku merupakan senior korban yang juga menghuni asrama Politeknik Kelautan dan Perikanan Bolok.

Kasus penganiayaan ini sudah dilaporkan korban ke Polsek Kupang Barat dan tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/11/IV/2025/SPKT/Polsek Kupang Barat, tanggal 23 April 2025.

Kapolres Kupang, AKBP Rudy JJ Ledo melalui Kapolsek Kupang Barat, Iptu Syamsudin Noor membenarkan kejadian ini.

"Ia, ada laporannya di Polsek. Korban masih divisum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang," ujar Kapolsek pada Rabu (23/4/2025) petang.

Korban mengaku dianiaya pada waktu yang berbeda masing-masing pada Sabtu (12/4/2025) dan Senin (14/4/2025).

Sabtu, 12 April 2025 malam sekitar pukul 21.00 wita, JW meminta korban melakukan sikap tobat.

Korban juga mengaku kalau JW memukuli punggungnya dengan pipa paralon.

Penganiayaan pun berlanjut pada Senin, 14 April 2025 petang.

Saat itu sekitar pukul 15.30 wita, korban dipukuli dengan selang shower oleh PL yang juga seniornya.

Orang tua korban mengetahui kejadian ini sehingga bersama korban mendatangi Polsek Kupang Barat melaporkan kejadian penganiayaan ini.

Kedua terlapor melakukan penganiayaan dan melanggar Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUHP.

Kapolsek mengaku kalau pihaknya baru memeriksa korban dan beberapa saksi.

'Para terduga pelaku belum diamankan dan kita menunggu hasil visum," ujar Kapolsek.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
ASN di Kupang-NTT Meninggal dalam Kecelakaan Tunggal

ASN di Kupang-NTT Meninggal dalam Kecelakaan Tunggal

Bayi Temuan Warga Dalam Hutan Dirawat Intensif, Polisi Selidiki Pelaku Buang Bayi

Bayi Temuan Warga Dalam Hutan Dirawat Intensif, Polisi Selidiki Pelaku Buang Bayi

Bayi Perempuan Dalam Kardus Ditemukan Dalam Hutan

Bayi Perempuan Dalam Kardus Ditemukan Dalam Hutan

14 WNA Uzbekistan Over Stay, Kantor Imigrasi Dalami Dugaan TPPM

14 WNA Uzbekistan Over Stay, Kantor Imigrasi Dalami Dugaan TPPM

Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD NTT, Dokter dan Nakes di Kupang Minta Pecat Tiga Anggota DPRD TTU

Gelar Aksi di Depan Gedung DPRD NTT, Dokter dan Nakes di Kupang Minta Pecat Tiga Anggota DPRD TTU

Tidak Bisa Bayar Ganti Rugi, Tersangka Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang Siap Jalani Proses Hukum

Tidak Bisa Bayar Ganti Rugi, Tersangka Mantan Pimpinan Universitas San Pedro Kupang Siap Jalani Proses Hukum

Komentar
Berita Terbaru