Terlibat Aksi Balapan Liar, Polisi Kandangkan Sejumlah Sepeda Motor
digtara.com - Aksi balapan liar sering terjadi di beberapa lokasi di Kota Kupang.
Baca Juga:
Aksi ini cukup meresahkan warga masyarakat karena pelaku aksi balapan liar menggunakan knalpot racing dengan suara bising dan mengganggu kenyamanan warga masyarakat.
Bahkan aksi balapan liar dilakukan saat menjelang hari raya Idul Fitri dan saat hari raya Idul Fitri.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan RJH Manurung pun melakukan tindakan tegas.
Dipimpin Kasat Lantas Polresta Kupang Kota, AKP Sudirman, polisi pun turun ke beberapa lokasi yang sering menjadi arena balapan liar. Polisi pun harus mengandangkan sejumlah sepeda motor yang terlibat aksi balapan liar.
Selama dua malam berturut-turut, Kamis (11/4/2024) dan Jumat (12/4/2024) malam, polisi pun turun ke lokasi di seputaran Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa dan di Jalan Timor Raya, Kota Kupang.
Bukan hanya anggota Satlantas yang turun ke jalan. Anggota fungsi operasional lainnya seperti satuan Sabhara, Intelkam dan Reskrim serta Polsek pun turun melakukan penertiban.
Dari dua lokasi ini, polisi pun berhasil mengamankan sejumlah sepeda motor RX king yang rata-rata menggunakan knalpot racing.
Sepeda motor ini diamankan di Polsek Maulafa dan Satuan Lalu lintas Polresta Kupang Kota.
"Iya, ada sejumlah sepeda motor yang diamankan dari Polsek Maulafa dan Satlantas Polresta Kupang Kota karena balapan liar," ujar mantan Kasi STNK Direktorat Lalu lintas Polda NTT ini.
Polisi pun meminta pemilik sepeda motor tersebut datang ke Sat Lantas Polresta Kupang Kota untuk mendapatkan penjelasan soal tindakan tegas yang dilakukan pihak kepolisian.
Petugas pun memberikan blangko tilang dan mewajibkan seluruh pemilik sepeda motor mengikuti sidang di pengadilan negeri Kupang.
"Pemiliknya yang datang sudah diberikan blangko tilang dan wajib sidang bagi yang tidak punya dokumen," tambah mantan Kasat Lantas Polres Timor Tengah Utara (TTU) ini.
Kasat Lantas pun menegaskan tidak akan mengeluarkan sepeda motor tersebut sebelum ada keputusan sidang dari pengadilan negeri Kupang.
"Kami pastikan (sepeda motor) tidak dikeluarkan kecuali selesai sidang," tegas Kasat Lantas.