Pencuri dan Barang Bukti Sepeda Motor Diamankan Jatanras Polres Manggarai
digtara.com -Tim Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Manggarai mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Selasa malam, 10 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 Wita.
Baca Juga:
Korban dalam kasus ini yakni SJ (42), seorang karyawan honorer yang beralamat di Kampung Maumere, Jalan Van Bekum, RT 014/RW 004, Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 03.30 WITA di depan rumah korban.
Baca Juga:Saat itu, sepeda motor milik korban berupa Honda Beat warna hitam nomor polisi EB 6368 ED yang diparkir di depan rumah diambil oleh pelaku tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Setelah berhasil mengambil kendaraan tersebut, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 6.000.000
Pelaku berhasil diamankan di Kampung Besar Poka, Desa Longko, Kecamatan Wae Ri'i, Kabupaten Manggarai.
Dari tangan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian dari dua tempat kejadian perkara (TKP) dan korban yang berbeda.
Baca Juga:
Warga Terganggu, Sepeda Motor Pengguna Knalpot Racing Diamankan Polisi
Curi Sepeda Motor di Sumba Timur, Pelajar SMA Diamankan di Kabupaten Sumba Barat
Kecelakaan Lalu Lintas Beruntun di Jalan Palapa Kupang, Satu Pengendara Sepeda Motor Meninggal Dunia
Judi Sabung Ayam di Manggarai Timur Dibubarkan Polisi
Terdata 51 Warga Manggarai Meninggal Akibat Gempa Bumi, 25 Warga Meninggal Karena Tertimpa Bangunan