Kamis, 04 Juni 2026

Berkas Perkara P21, Polres Manggarai Barat Segera Limpahkan Tersangka Tenggelamnya KM Putri Sakinah ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Jumat, 27 Februari 2026 14:32 WIB
Berkas Perkara P21, Polres Manggarai Barat Segera Limpahkan Tersangka Tenggelamnya KM Putri Sakinah ke Kejaksaan
ist
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang

digtara.com -Berkas perkara kasus dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan meninggal dunia dalam peristiwa tenggelamnya KM Putri Sakinah di Perairan Selat Pulau Padar dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Baca Juga:

Kepastian itu disampaikan Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, Jumat (27/2/2026).

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat menerima surat P21 dari Kejaksaan Negeri Manggarai Barat pada Kamis (26/2/2026) siang sekitar pukul 13.30 Wita.

Penyidik Polres Manggarai Barat pun segera menyerahkan dua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga:
"Berkas perkara dugaan tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia serta kelalaian yang mengakibatkan kapal tenggelam telah dinyatakan lengkap atau P21. Selanjutnya kami akan segera melaksanakan tahap II," jelas AKBP Christian Kadang.

Kasus tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025 sekitar pukul 20.20 Wita di perairan laut Selat Pulau Padar, tepatnya di wilayah Desa Komodo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Dalam peristiwa itu, kapal KM Putri Sakinah dilaporkan tenggelam dan mengakibatkan beberapa korban jiwa dan hilang.

Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni L selaku kapten KM Putri Sakinah dan MALND selaku KKM/Bass kapal tersebut.

Keduanya dijerat dengan pasal-pasal terkait kelalaian yang mengakibatkan kematian serta kelalaian yang menyebabkan kapal tenggelam sebagaimana diatur dalam KUHP lama maupun KUHP terbaru.

Kapolres menegaskan, penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga:
"Proses ini berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Setelah administrasi tahap II dilengkapi, tersangka dan barang bukti akan kami serahkan ke jaksa untuk proses penuntutan," tegasnya.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra menegaskan bahwa Polda NTT memberikan atensi serius terhadap setiap penanganan perkara yang menyangkut keselamatan publik, khususnya di wilayah perairan yang menjadi jalur transportasi masyarakat dan wisatawan.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kabur Pasca Curi Uang Hasil Jual Beras di Manggarai, Pelaku Ditangkap Polisi di Manggarai Barat

Kabur Pasca Curi Uang Hasil Jual Beras di Manggarai, Pelaku Ditangkap Polisi di Manggarai Barat

Satpolairud Polres Manggarai Barat Sambangi Sejumlah Titik Rawan Gangguan Keamanan Perairan

Satpolairud Polres Manggarai Barat Sambangi Sejumlah Titik Rawan Gangguan Keamanan Perairan

Terombang Ambing di Perairan Labuan Bajo, Puluhan Penumpang KM Hinayah Diselamatkan Tim SAR Gabungan

Terombang Ambing di Perairan Labuan Bajo, Puluhan Penumpang KM Hinayah Diselamatkan Tim SAR Gabungan

Agen Travel di Labuan Bajo Gelapkan Uang Wisatawan Mancanegara

Agen Travel di Labuan Bajo Gelapkan Uang Wisatawan Mancanegara

Belasan Tahun Pakai Narkoba, Pria Pembawa Narkotika Ke Labuan Bajo Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara

Belasan Tahun Pakai Narkoba, Pria Pembawa Narkotika Ke Labuan Bajo Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara

Turis Jepang Mengaku Dilecehkan di Lokasi Spa Labuan Bajo-Manggarai Barat

Turis Jepang Mengaku Dilecehkan di Lokasi Spa Labuan Bajo-Manggarai Barat

Komentar
Berita Terbaru