Sabtu, 29 Agustus 2026

Polisi Cek Aktivitas Tambang Pasir di Kecamatan Rote Timur-NTT

Imanuel Lodja - Sabtu, 13 April 2024 13:14 WIB
Polisi Cek Aktivitas Tambang Pasir di Kecamatan Rote Timur-NTT
istimewa
Polisi Cek Aktivitas Tambang Pasir di Kecamatan Rote Timur-NTT

digtara.com - Aparat keamanan unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reskrim Polres Rote Ndao, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengecek kegiatan pertambangan saat warga melakukan aktivitas pertambangan, Jumat (12/4/2024).

Baca Juga:

Polisi mengecek lokasi tambang pasir milik CV Namahena dengan direktur Syarif Pello.

Tambang pasir ini berlokasi di Batu Pulu, Kelurahan Londalusi, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao.

Saat pengecekan ini, anggota mendapati adanya aktivitas penambangan pasir yang dilakukan oleh masyarakat.

Saat itu polisi mendapati empat orang warga dengan menggunakan alat seadanya berupa argo dan sekop melakukan aktivitas pertambangan.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Andri Robinson Fanggidae yang dikonfirmasi Sabtu (13/4/2024) menyebutkan kalau saat polisi datang, para penambang menyampaikan bahwa aktivitas penambangan tersebut sudah dilakukan kurang lebih satu tahun saat belum mengantong izin.

Namun setelah mengantongi izin, aktivitas penambang baru dilakukan kurang lebih satu minggu.

Material pasir hasil tambang tersebut dijual kepada para pembeli dengan harga Rp. 450.000/ret.

"Penambang pasir milik CV Namahena berjumlah kurang lebih 26 orang," urai mantan Kasat Resnarkoba Polres Timor Tengah Utara (TTU) ini.

Usai pengecekan aktivitas tambang, anggota unit Tipidter bertemu dengan Direktur CV Namahena, Syarif Pello.

Dari Syafif Pello, polisi mendapatkan informasi bahwa lokasi tambang pasir tersebut telah mengantongi Izin IUP eksplorasi yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi NTT, tertanggal 26 Maret 2024.

Direktur CV Namahena berjanji akan melakukan pengurusan Izin dengan melakukan peningkatan ke IUP operasi produksi sebelum masa berlaku IUP eksplorasi berakhir.

Syarif juga mengaku telah melakukan penjualan pasir dengan harga Rp 450.000/ret.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Diduga Cabuli Remaja Wanita dan Sempat Kabur, Pria Asal Demak Diamankan Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT

Diduga Cabuli Remaja Wanita dan Sempat Kabur, Pria Asal Demak Diamankan Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT

Jadi Tersangka, Tiga Anggota DPRD Kabupaten TTU Terancam Penjara Tujuh Tahun

Jadi Tersangka, Tiga Anggota DPRD Kabupaten TTU Terancam Penjara Tujuh Tahun

Mahasiswa Sabu Raijua di Kupang Datangi Polda NTT Pertanyakan Penanganan Kasus Cabul Anak Dibawah Umur

Mahasiswa Sabu Raijua di Kupang Datangi Polda NTT Pertanyakan Penanganan Kasus Cabul Anak Dibawah Umur

Pekan Depan Tiga Anggota DPRD TTU Diperiksa Sebagai Tersangka Dugaan Intimidasi Dokter Icha

Pekan Depan Tiga Anggota DPRD TTU Diperiksa Sebagai Tersangka Dugaan Intimidasi Dokter Icha

Polri Peduli, Psikologi Polda NTT Gelar Trauma Healing di Demulaka-Ende

Polri Peduli, Psikologi Polda NTT Gelar Trauma Healing di Demulaka-Ende

Sejumlah Mapolsek dan Pospol di Flores Rusak Akibat Gempa, Anggota Polri Tetap Berbaur Bantu Warga Terdampak

Sejumlah Mapolsek dan Pospol di Flores Rusak Akibat Gempa, Anggota Polri Tetap Berbaur Bantu Warga Terdampak

Komentar
Berita Terbaru