Ingat Pesan Menaker! THR Tak Bisa Dicicil, Wajib Dibayar Penuh
Arie - Rabu, 04 Maret 2026 15:49 WIB
ist
Menaker Yassierli.
digtara.com -Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Baca Juga:
"THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil," tegas Yassierli dalam konferensi pers kebijakan THR dan Bonus Hari Raya serta realisasi stimulus Ramadan di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Terbitkan Surat Edaran THR 2026
Baca Juga:Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran berjalan tertib, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk memperkuat pengawasan hingga tingkat kabupaten dan kota.
Siapa yang Berhak Menerima THR 2026
THR berlaku bagi pekerja dengan status:
- Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Baca Juga:Besaran THR Keagamaan 2026
Ketentuan besaran THR adalah sebagai berikut:
- Masa kerja 12 bulan atau lebih
- THR sebesar satu bulan upah.
- Masa kerja/12 x satu bulan upah.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Premium Smart Devices That Make Homes Feel More Luxurious While Saving Money in 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Sertifikasi K3
Menaker Tegaskan Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Lulusan Magang
Diskon Iuran JKK JKM 50 Persen untuk Pekerja BPU Resmi Berlaku, Ini Syarat dan Manfaat Lengkapnya
Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub 2026, Strategi Baru Ciptakan Lapangan Kerja dan Talenta Unggul
Kemnaker Sinkronkan Pelatihan Vokasi dengan Industri KEK, Siapkan 60 Ribu Kuota untuk Serap Tenaga Kerja
Komentar