Ingat Pesan Menaker! THR Tak Bisa Dicicil, Wajib Dibayar Penuh
Arie - Rabu, 04 Maret 2026 15:49 WIB
ist
Menaker Yassierli.
digtara.com -Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Baca Juga:
"THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil," tegas Yassierli dalam konferensi pers kebijakan THR dan Bonus Hari Raya serta realisasi stimulus Ramadan di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Terbitkan Surat Edaran THR 2026
Baca Juga:Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran berjalan tertib, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk memperkuat pengawasan hingga tingkat kabupaten dan kota.
Siapa yang Berhak Menerima THR 2026
THR berlaku bagi pekerja dengan status:
- Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Baca Juga:Besaran THR Keagamaan 2026
Ketentuan besaran THR adalah sebagai berikut:
- Masa kerja 12 bulan atau lebih
- THR sebesar satu bulan upah.
- Masa kerja/12 x satu bulan upah.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Menaker Yassierli: PKB Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
Menaker Yassierli: Pekerja Kompeten Jadi Kunci Industrialisasi dan Kemandirian Ekonomi Indonesia
Kemnaker Transformasi Balai K3 Jadi Garda Terdepan Pencegahan Kecelakaan Kerja
Kemnaker Perkuat Pelatihan Kerja Penyandang Disabilitas, 50 Perusahaan Siap Buka Kesempatan Kerja
Militer China Diduga Manfaatkan AI OpenAI dan Anthropic untuk Pengembangan Senjata
Kemnaker Perkuat Ekosistem K3 untuk Tingkatkan Perlindungan Pekerja
Komentar