Rabu, 10 Juni 2026

Ingat Pesan Menaker! THR Tak Bisa Dicicil, Wajib Dibayar Penuh

Arie - Rabu, 04 Maret 2026 15:49 WIB
Ingat Pesan Menaker! THR Tak Bisa Dicicil, Wajib Dibayar Penuh
ist
Menaker Yassierli.

digtara.com -Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Baca Juga:

Penegasan ini disampaikan untuk memastikan hak pekerja dan buruh terpenuhi tepat waktu menjelang hari raya keagamaan. Menurut Menaker, THR bukan sekadar kewajiban tahunan, melainkan bentuk penghormatan atas kontribusi pekerja dalam menopang produktivitas dan roda ekonomi nasional.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil," tegas Yassierli dalam konferensi pers kebijakan THR dan Bonus Hari Raya serta realisasi stimulus Ramadan di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Terbitkan Surat Edaran THR 2026

Baca Juga:
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran berjalan tertib, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk memperkuat pengawasan hingga tingkat kabupaten dan kota.

Siapa yang Berhak Menerima THR 2026

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

THR berlaku bagi pekerja dengan status:

  • Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Menaker juga menegaskan THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pemerintah mengimbau perusahaan membayar lebih awal demi menjaga ketenangan pekerja dalam merencanakan kebutuhan keluarga.

Baca Juga:
Besaran THR Keagamaan 2026

Ketentuan besaran THR adalah sebagai berikut:

  • Masa kerja 12 bulan atau lebih
  • THR sebesar satu bulan upah.
Masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan

THR dibayarkan secara proporsional dengan rumus:

  • Masa kerja/12 x satu bulan upah.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Premium Smart Devices That Make Homes Feel More Luxurious While Saving Money in 2026

Premium Smart Devices That Make Homes Feel More Luxurious While Saving Money in 2026

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Sertifikasi K3

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Sertifikasi K3

Menaker Tegaskan Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Lulusan Magang

Menaker Tegaskan Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Lulusan Magang

Diskon Iuran JKK JKM 50 Persen untuk Pekerja BPU Resmi Berlaku, Ini Syarat dan Manfaat Lengkapnya

Diskon Iuran JKK JKM 50 Persen untuk Pekerja BPU Resmi Berlaku, Ini Syarat dan Manfaat Lengkapnya

Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub 2026, Strategi Baru Ciptakan Lapangan Kerja dan Talenta Unggul

Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub 2026, Strategi Baru Ciptakan Lapangan Kerja dan Talenta Unggul

Kemnaker Sinkronkan Pelatihan Vokasi dengan Industri KEK, Siapkan 60 Ribu Kuota untuk Serap Tenaga Kerja

Kemnaker Sinkronkan Pelatihan Vokasi dengan Industri KEK, Siapkan 60 Ribu Kuota untuk Serap Tenaga Kerja

Komentar
Berita Terbaru