Sabtu, 12 September 2026

Ingat Pesan Menaker! THR Tak Bisa Dicicil, Wajib Dibayar Penuh

Arie - Rabu, 04 Maret 2026 15:49 WIB
Ingat Pesan Menaker! THR Tak Bisa Dicicil, Wajib Dibayar Penuh
ist
Menaker Yassierli.

digtara.com -Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 secara penuh dan tidak boleh dicicil.

Baca Juga:

Penegasan ini disampaikan untuk memastikan hak pekerja dan buruh terpenuhi tepat waktu menjelang hari raya keagamaan. Menurut Menaker, THR bukan sekadar kewajiban tahunan, melainkan bentuk penghormatan atas kontribusi pekerja dalam menopang produktivitas dan roda ekonomi nasional.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil," tegas Yassierli dalam konferensi pers kebijakan THR dan Bonus Hari Raya serta realisasi stimulus Ramadan di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Terbitkan Surat Edaran THR 2026

Baca Juga:
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran berjalan tertib, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk memperkuat pengawasan hingga tingkat kabupaten dan kota.

Siapa yang Berhak Menerima THR 2026

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa THR Keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

THR berlaku bagi pekerja dengan status:

  • Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Menaker juga menegaskan THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pemerintah mengimbau perusahaan membayar lebih awal demi menjaga ketenangan pekerja dalam merencanakan kebutuhan keluarga.

Baca Juga:
Besaran THR Keagamaan 2026

Ketentuan besaran THR adalah sebagai berikut:

  • Masa kerja 12 bulan atau lebih
  • THR sebesar satu bulan upah.
Masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan

THR dibayarkan secara proporsional dengan rumus:

  • Masa kerja/12 x satu bulan upah.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Menaker Yassierli: PKB Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas

Menaker Yassierli: PKB Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas

Menaker Yassierli: Pekerja Kompeten Jadi Kunci Industrialisasi dan Kemandirian Ekonomi Indonesia

Menaker Yassierli: Pekerja Kompeten Jadi Kunci Industrialisasi dan Kemandirian Ekonomi Indonesia

Kemnaker Transformasi Balai K3 Jadi Garda Terdepan Pencegahan Kecelakaan Kerja

Kemnaker Transformasi Balai K3 Jadi Garda Terdepan Pencegahan Kecelakaan Kerja

Kemnaker Perkuat Pelatihan Kerja Penyandang Disabilitas, 50 Perusahaan Siap Buka Kesempatan Kerja

Kemnaker Perkuat Pelatihan Kerja Penyandang Disabilitas, 50 Perusahaan Siap Buka Kesempatan Kerja

Militer China Diduga Manfaatkan AI OpenAI dan Anthropic untuk Pengembangan Senjata

Militer China Diduga Manfaatkan AI OpenAI dan Anthropic untuk Pengembangan Senjata

Kemnaker Perkuat Ekosistem K3 untuk Tingkatkan Perlindungan Pekerja

Kemnaker Perkuat Ekosistem K3 untuk Tingkatkan Perlindungan Pekerja

Komentar
Berita Terbaru