Ingat Pesan Menaker! THR Tak Bisa Dicicil, Wajib Dibayar Penuh
digtara.com -Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2026 secara penuh dan tidak boleh dicicil.
Baca Juga:
"THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil," tegas Yassierli dalam konferensi pers kebijakan THR dan Bonus Hari Raya serta realisasi stimulus Ramadan di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Terbitkan Surat Edaran THR 2026
Baca Juga:Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran berjalan tertib, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk memperkuat pengawasan hingga tingkat kabupaten dan kota.
Siapa yang Berhak Menerima THR 2026
THR berlaku bagi pekerja dengan status:
- Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
Baca Juga:Besaran THR Keagamaan 2026
Ketentuan besaran THR adalah sebagai berikut:
- Masa kerja 12 bulan atau lebih
- THR sebesar satu bulan upah.
- Masa kerja/12 x satu bulan upah.
Untuk pekerja harian lepas, satu bulan upah dihitung berdasarkan rata-rata upah:
- Masa kerja 12 bulan atau lebih dihitung dari rata-rata 12 bulan terakhir.
- Masa kerja kurang dari 12 bulan dihitung dari rata-rata upah selama masa kerja.
THR Harus Mengikuti Ketentuan yang Lebih Menguntungkan
Menaker mengingatkan, apabila perusahaan memiliki perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang menetapkan nilai THR lebih besar dari ketentuan umum, maka perusahaan wajib membayar sesuai nilai yang lebih menguntungkan pekerja.
Baca Juga:Posko Pengaduan THR 2026
Untuk memperkuat layanan konsultasi dan pengaduan, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia meminta pemerintah daerah membentuk Posko Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026.
Posko tersebut terintegrasi dengan layanan Posko THR Kemnaker guna memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi.
Dengan penegasan ini, perusahaan diharapkan mematuhi aturan dan tidak mencicil THR 2026 agar hak pekerja tetap terjaga menjelang hari raya.
Baca Juga:
Menaker Yassierli: PKB Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
Menaker Yassierli: Pekerja Kompeten Jadi Kunci Industrialisasi dan Kemandirian Ekonomi Indonesia
Kemnaker Transformasi Balai K3 Jadi Garda Terdepan Pencegahan Kecelakaan Kerja
Kemnaker Perkuat Pelatihan Kerja Penyandang Disabilitas, 50 Perusahaan Siap Buka Kesempatan Kerja
Militer China Diduga Manfaatkan AI OpenAI dan Anthropic untuk Pengembangan Senjata