Ingat Pesan Menaker! THR Tak Bisa Dicicil, Wajib Dibayar Penuh
Baca Juga:
- Masa kerja 12 bulan atau lebih dihitung dari rata-rata 12 bulan terakhir.
- Masa kerja kurang dari 12 bulan dihitung dari rata-rata upah selama masa kerja.
THR Harus Mengikuti Ketentuan yang Lebih Menguntungkan
Menaker mengingatkan, apabila perusahaan memiliki perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang menetapkan nilai THR lebih besar dari ketentuan umum, maka perusahaan wajib membayar sesuai nilai yang lebih menguntungkan pekerja.
Baca Juga:Posko Pengaduan THR 2026
Untuk memperkuat layanan konsultasi dan pengaduan, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia meminta pemerintah daerah membentuk Posko Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026.
Posko tersebut terintegrasi dengan layanan Posko THR Kemnaker guna memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi.
Dengan penegasan ini, perusahaan diharapkan mematuhi aturan dan tidak mencicil THR 2026 agar hak pekerja tetap terjaga menjelang hari raya.
Baca Juga:
Premium Smart Devices That Make Homes Feel More Luxurious While Saving Money in 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Sertifikasi K3
Menaker Tegaskan Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Lulusan Magang
Diskon Iuran JKK JKM 50 Persen untuk Pekerja BPU Resmi Berlaku, Ini Syarat dan Manfaat Lengkapnya
Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub 2026, Strategi Baru Ciptakan Lapangan Kerja dan Talenta Unggul