Rabu, 10 Juni 2026

Ingat Pesan Menaker! THR Tak Bisa Dicicil, Wajib Dibayar Penuh

Arie - Rabu, 04 Maret 2026 15:49 WIB
Ingat Pesan Menaker! THR Tak Bisa Dicicil, Wajib Dibayar Penuh
ist
Menaker Yassierli.
Untuk pekerja harian lepas, satu bulan upah dihitung berdasarkan rata-rata upah:

Baca Juga:

  • Masa kerja 12 bulan atau lebih dihitung dari rata-rata 12 bulan terakhir.
  • Masa kerja kurang dari 12 bulan dihitung dari rata-rata upah selama masa kerja.
Sementara bagi pekerja dengan sistem upah satuan hasil, perhitungan satu bulan upah didasarkan pada rata-rata upah 12 bulan terakhir.

THR Harus Mengikuti Ketentuan yang Lebih Menguntungkan

Menaker mengingatkan, apabila perusahaan memiliki perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang menetapkan nilai THR lebih besar dari ketentuan umum, maka perusahaan wajib membayar sesuai nilai yang lebih menguntungkan pekerja.

Baca Juga:
Posko Pengaduan THR 2026

Untuk memperkuat layanan konsultasi dan pengaduan, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia meminta pemerintah daerah membentuk Posko Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026.

Posko tersebut terintegrasi dengan layanan Posko THR Kemnaker guna memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi.

"Kami meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan membayar THR Keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutup Yassierli.

Dengan penegasan ini, perusahaan diharapkan mematuhi aturan dan tidak mencicil THR 2026 agar hak pekerja tetap terjaga menjelang hari raya.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Premium Smart Devices That Make Homes Feel More Luxurious While Saving Money in 2026

Premium Smart Devices That Make Homes Feel More Luxurious While Saving Money in 2026

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Sertifikasi K3

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Sertifikasi K3

Menaker Tegaskan Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Lulusan Magang

Menaker Tegaskan Pentingnya Sertifikasi Kompetensi bagi Lulusan Magang

Diskon Iuran JKK JKM 50 Persen untuk Pekerja BPU Resmi Berlaku, Ini Syarat dan Manfaat Lengkapnya

Diskon Iuran JKK JKM 50 Persen untuk Pekerja BPU Resmi Berlaku, Ini Syarat dan Manfaat Lengkapnya

Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub 2026, Strategi Baru Ciptakan Lapangan Kerja dan Talenta Unggul

Kemnaker Luncurkan Talent and Innovation Hub 2026, Strategi Baru Ciptakan Lapangan Kerja dan Talenta Unggul

Kemnaker Sinkronkan Pelatihan Vokasi dengan Industri KEK, Siapkan 60 Ribu Kuota untuk Serap Tenaga Kerja

Kemnaker Sinkronkan Pelatihan Vokasi dengan Industri KEK, Siapkan 60 Ribu Kuota untuk Serap Tenaga Kerja

Komentar
Berita Terbaru