Ingat Pesan Menaker! THR Tak Bisa Dicicil, Wajib Dibayar Penuh
Baca Juga:
- Masa kerja 12 bulan atau lebih dihitung dari rata-rata 12 bulan terakhir.
- Masa kerja kurang dari 12 bulan dihitung dari rata-rata upah selama masa kerja.
THR Harus Mengikuti Ketentuan yang Lebih Menguntungkan
Menaker mengingatkan, apabila perusahaan memiliki perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang menetapkan nilai THR lebih besar dari ketentuan umum, maka perusahaan wajib membayar sesuai nilai yang lebih menguntungkan pekerja.
Baca Juga:Posko Pengaduan THR 2026
Untuk memperkuat layanan konsultasi dan pengaduan, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia meminta pemerintah daerah membentuk Posko Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026.
Posko tersebut terintegrasi dengan layanan Posko THR Kemnaker guna memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi.
Dengan penegasan ini, perusahaan diharapkan mematuhi aturan dan tidak mencicil THR 2026 agar hak pekerja tetap terjaga menjelang hari raya.
Baca Juga:
Menaker Yassierli: PKB Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
Menaker Yassierli: Pekerja Kompeten Jadi Kunci Industrialisasi dan Kemandirian Ekonomi Indonesia
Kemnaker Transformasi Balai K3 Jadi Garda Terdepan Pencegahan Kecelakaan Kerja
Kemnaker Perkuat Pelatihan Kerja Penyandang Disabilitas, 50 Perusahaan Siap Buka Kesempatan Kerja
Militer China Diduga Manfaatkan AI OpenAI dan Anthropic untuk Pengembangan Senjata