Sabtu, 12 September 2026

Ingat Pesan Menaker! THR Tak Bisa Dicicil, Wajib Dibayar Penuh

Arie - Rabu, 04 Maret 2026 15:49 WIB
Ingat Pesan Menaker! THR Tak Bisa Dicicil, Wajib Dibayar Penuh
ist
Menaker Yassierli.
Untuk pekerja harian lepas, satu bulan upah dihitung berdasarkan rata-rata upah:

Baca Juga:

  • Masa kerja 12 bulan atau lebih dihitung dari rata-rata 12 bulan terakhir.
  • Masa kerja kurang dari 12 bulan dihitung dari rata-rata upah selama masa kerja.
Sementara bagi pekerja dengan sistem upah satuan hasil, perhitungan satu bulan upah didasarkan pada rata-rata upah 12 bulan terakhir.

THR Harus Mengikuti Ketentuan yang Lebih Menguntungkan

Menaker mengingatkan, apabila perusahaan memiliki perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang menetapkan nilai THR lebih besar dari ketentuan umum, maka perusahaan wajib membayar sesuai nilai yang lebih menguntungkan pekerja.

Baca Juga:
Posko Pengaduan THR 2026

Untuk memperkuat layanan konsultasi dan pengaduan, Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia meminta pemerintah daerah membentuk Posko Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026.

Posko tersebut terintegrasi dengan layanan Posko THR Kemnaker guna memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi.

"Kami meminta para gubernur mengupayakan agar perusahaan membayar THR Keagamaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutup Yassierli.

Dengan penegasan ini, perusahaan diharapkan mematuhi aturan dan tidak mencicil THR 2026 agar hak pekerja tetap terjaga menjelang hari raya.

Baca Juga:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Menaker Yassierli: PKB Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas

Menaker Yassierli: PKB Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas

Menaker Yassierli: Pekerja Kompeten Jadi Kunci Industrialisasi dan Kemandirian Ekonomi Indonesia

Menaker Yassierli: Pekerja Kompeten Jadi Kunci Industrialisasi dan Kemandirian Ekonomi Indonesia

Kemnaker Transformasi Balai K3 Jadi Garda Terdepan Pencegahan Kecelakaan Kerja

Kemnaker Transformasi Balai K3 Jadi Garda Terdepan Pencegahan Kecelakaan Kerja

Kemnaker Perkuat Pelatihan Kerja Penyandang Disabilitas, 50 Perusahaan Siap Buka Kesempatan Kerja

Kemnaker Perkuat Pelatihan Kerja Penyandang Disabilitas, 50 Perusahaan Siap Buka Kesempatan Kerja

Militer China Diduga Manfaatkan AI OpenAI dan Anthropic untuk Pengembangan Senjata

Militer China Diduga Manfaatkan AI OpenAI dan Anthropic untuk Pengembangan Senjata

Kemnaker Perkuat Ekosistem K3 untuk Tingkatkan Perlindungan Pekerja

Kemnaker Perkuat Ekosistem K3 untuk Tingkatkan Perlindungan Pekerja

Komentar
Berita Terbaru