Polda Sumut Tetapkan Herry Lontung Siregar Tersangka
Redaksi - Rabu, 27 September 2023 16:48 WIB
Kuasa Hukum Tetty Rumondang, Irwansyah Putra Nasution dari Law Office and Advokat Irwansyah and Partners (tengah).
Baca Juga:
Herry Lontung Siregar dilaporkan oleh kliennya dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/1409/VIII/2022/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 11 Agustus 2022 dengan sangkaan pasal 372 dan atau 378 KUHP.
Irwansyah mengatakan kliennya Tetty Rumondang mengalami kerugian hingga 1,5 miliar, belum lagi kerugian lainnya.
Atas penawaran jasa yang diajukan oleh Herry Lontung, Tetty sudah menyerahkan uang tahap pertama Rp 500.000.000 melalui transfer, langsung ke rekening Herry Lontung.
Pengiriman kedua sebesar Rp 500.000.000 tunai, kepada yang bersangkutan.
"Jadi total Rp 1 miliar yang diberikan, ditambah Rp 500 juta untuk kegiatan peresmian atau louncing dari Akademi Kebidanan menjadi Sekolah Tinggi," tutup Irwansyah.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Brimob Polda Sumut Temukan dan Musnahkan 10 Hektare Ladang Ganja di Mandailing Natal
Polda Jabar Tetapkan Lisa Mariana dan Tato Tersangka Kasus Video Asusila yang Viral
Personel Polda Sumut yang Jual 1 Kg Sabu Dipecat, Ada Oknum Lain yang Terlibat?
Ketua KPK Digugat Anggota DPRD Tersangka Korupsi: Praperadilan Kasus Dana Hibah Jatim Memanas
Masih Periksa Saksi Ahli, Terduga Pelaku Pelecehan di Sumba Barat Daya Belum Jadi Tersangka
Anggota DPRD Sumut Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut Tangani Perkara Ninawati
Komentar