Polda Sumut Tetapkan Herry Lontung Siregar Tersangka
Redaksi - Rabu, 27 September 2023 16:48 WIB
Kuasa Hukum Tetty Rumondang, Irwansyah Putra Nasution dari Law Office and Advokat Irwansyah and Partners (tengah).
Baca Juga:
Herry Lontung Siregar dilaporkan oleh kliennya dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/1409/VIII/2022/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 11 Agustus 2022 dengan sangkaan pasal 372 dan atau 378 KUHP.
Irwansyah mengatakan kliennya Tetty Rumondang mengalami kerugian hingga 1,5 miliar, belum lagi kerugian lainnya.
Atas penawaran jasa yang diajukan oleh Herry Lontung, Tetty sudah menyerahkan uang tahap pertama Rp 500.000.000 melalui transfer, langsung ke rekening Herry Lontung.
Pengiriman kedua sebesar Rp 500.000.000 tunai, kepada yang bersangkutan.
"Jadi total Rp 1 miliar yang diberikan, ditambah Rp 500 juta untuk kegiatan peresmian atau louncing dari Akademi Kebidanan menjadi Sekolah Tinggi," tutup Irwansyah.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda Sumut Optimalkan Kesiapan Operasi Lilin Toba 2024
Masih Jalani Hukuman, Tersangka TPPO Dijemput di Rutan Kupang dan Diserahkan ke JPU
Dua Pekan Hilang, 2 Korban Banjir Bandang Sibolangit Ditemukan, Begini Kondisinya
Korban Banjir Patumbak Deliserdang Dapat Trauma Healing dari Polda Sumut
Kapan Jalur Medan-Berastagi Dibuka untuk Umum? Ini Jawaban Polda Sumut
Promosikan Judi Online, Pria di Medan Ditangkap
Komentar