Kamis, 12 Desember 2024

Polda Sumut Tetapkan Herry Lontung Siregar Tersangka

Redaksi - Rabu, 27 September 2023 16:48 WIB
Polda Sumut Tetapkan Herry Lontung Siregar Tersangka
Kuasa Hukum Tetty Rumondang, Irwansyah Putra Nasution dari Law Office and Advokat Irwansyah and Partners (tengah).

digtara.com -Polda Sumatera Utara (Sumut) secara resmi menetapkan Herry Lontung Siregar sebagai tersangka kasus penipuan dengan korban Tetty Rumondang.

Baca Juga:

Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.

"Ya, sudah tersangka dalam kasus penggelapan," katanya saat dikonfirmasi.

Hadi melanjutkan pelapor dalam perkara ini Tetty Rumondang yang merasa dirugikan sebesar 1,5 M atas pembuatan atau pengurusan izin.

"Jadi penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti, yang diatur dalam KUHAP," ucapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tetty Rumondang, Irwansyah Putra Nasution dari Law Office and Advokat Irwansyah and Partners mengapresiasi penyidik yang sudah berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ia menjelaskan dalam kasus ini, kliennya hanya meminta keadilan dan ditegakkan hukum yang sebenar-benarnya.

"Terima kasih pak Kapolda, Dirkrimum dan penyidik yang sudah profesional dalam bekerja untuk perkara ini," ucap Irwansyah.

Irwansyah yang biasa disapa Ibey menjelaskan kliennya sebenarnya ingin meningkatkan status Akademi Kebidanan Manorkis menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Manorkis.

Nah, tersangka Herry Lotung menawarkan diri dengan bujuk rayu dan janji manis dapat membantu mengeluarkan izinnya.

Pada saat izinnya sudah keluar dan diberikan kepada klien kami, ternyata tidak sesuai.

"Artinya, dana pengurusan sudah diberikan oleh Tetty, ada yang tunai dan transfer ke rekening Herry Lontung. Tapi ijin yang diberikan tersangka tidak terdaftar alias palsu," ungkapnya.

Herry Lontung Siregar dilaporkan oleh kliennya dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP/B/1409/VIII/2022/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 11 Agustus 2022 dengan sangkaan pasal 372 dan atau 378 KUHP.

Irwansyah mengatakan kliennya Tetty Rumondang mengalami kerugian hingga 1,5 miliar, belum lagi kerugian lainnya.

Atas penawaran jasa yang diajukan oleh Herry Lontung, Tetty sudah menyerahkan uang tahap pertama Rp 500.000.000 melalui transfer, langsung ke rekening Herry Lontung.

Pengiriman kedua sebesar Rp 500.000.000 tunai, kepada yang bersangkutan.

"Jadi total Rp 1 miliar yang diberikan, ditambah Rp 500 juta untuk kegiatan peresmian atau louncing dari Akademi Kebidanan menjadi Sekolah Tinggi," tutup Irwansyah.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polda Sumut Optimalkan Kesiapan Operasi Lilin Toba 2024

Polda Sumut Optimalkan Kesiapan Operasi Lilin Toba 2024

Masih Jalani Hukuman, Tersangka TPPO Dijemput di Rutan Kupang dan Diserahkan ke JPU

Masih Jalani Hukuman, Tersangka TPPO Dijemput di Rutan Kupang dan Diserahkan ke JPU

Dua Pekan Hilang, 2 Korban Banjir Bandang Sibolangit Ditemukan, Begini Kondisinya

Dua Pekan Hilang, 2 Korban Banjir Bandang Sibolangit Ditemukan, Begini Kondisinya

Korban Banjir Patumbak Deliserdang Dapat Trauma Healing dari Polda Sumut

Korban Banjir Patumbak Deliserdang Dapat Trauma Healing dari Polda Sumut

Kapan Jalur Medan-Berastagi Dibuka untuk Umum? Ini Jawaban Polda Sumut

Kapan Jalur Medan-Berastagi Dibuka untuk Umum? Ini Jawaban Polda Sumut

Promosikan Judi Online, Pria di Medan Ditangkap

Promosikan Judi Online, Pria di Medan Ditangkap

Komentar
Berita Terbaru