Febrie Adriansyah, Mantan Jampidsus Yang Jadi Tersangka Korupsi Pernah Tangani Kasus Proyek NTT Fair
Baca Juga:
Tim penyidik Kejati NTT kemudian menetapkan enam tersangka pada Juni 2019.
Penyidikan mengungkap dugaan penyimpangan berupa kelebihan pembayaran, mark-up, hingga kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 6 miliar.
Salah satu terpidana dalam perkara tersebut adalah Linda Liudianto, kuasa direktur perusahaan pelaksana proyek.
Ia divonis delapan tahun penjara, didenda Rp 200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp 10 miliar.
Baca Juga:Linda sempat menjadi buronan sebelum akhirnya ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung pada 2022.
Selain mengusut kasus NTT Fair, selama menjabat Kajati NTT, Febrie juga dikenal mendorong reformasi birokrasi melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kasus yang kini menjerat Febrie masih terus dikembangkan penyidik Polri.
Hingga kini, proses penyidikan terhadap dugaan korupsi dan TPPU tersebut masih berlangsung.
Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU