Febrie Adriansyah, Mantan Jampidsus Yang Jadi Tersangka Korupsi Pernah Tangani Kasus Proyek NTT Fair
digtara.com -Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga:
Penetapan tersangka diumumkan pada Sabtu (11/7/2026). Penyidikan dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.
Febrie diduga terlibat dalam tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi tata niaga batu bara untuk PT PLN, kasus PT Asabri, dan kasus PT Krakatau Steel.
Sebelum penetapan tersangka, penyidik menggeledah sedikitnya 12 hingga 13 lokasi, termasuk rumah pribadi Febrie di kawasan Sentul.
Dari penggeledahan itu, polisi menyita barang bukti berupa sekitar 74 kilogram emas batangan, uang tunai, serta valuta asing dengan nilai mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.
Baca Juga:Pada hari yang sama, Febrie juga mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.
Kejaksaan Agung menyebut pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas dan objektivitas institusi di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelum menjadi Jampidsus, Febrie pernah menjabat Kajati NTT pada Mei 2018 hingga Juni 2019.
Dalam masa kepemimpinannya, Kejati NTT mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung NTT Fair yang menjadi salah satu perkara besar di provinsi tersebut.
Tim penyidik Kejati NTT kemudian menetapkan enam tersangka pada Juni 2019.
Penyidikan mengungkap dugaan penyimpangan berupa kelebihan pembayaran, mark-up, hingga kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 6 miliar.
Salah satu terpidana dalam perkara tersebut adalah Linda Liudianto, kuasa direktur perusahaan pelaksana proyek.
Ia divonis delapan tahun penjara, didenda Rp 200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp 10 miliar.
Baca Juga:Linda sempat menjadi buronan sebelum akhirnya ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung pada 2022.
Selain mengusut kasus NTT Fair, selama menjabat Kajati NTT, Febrie juga dikenal mendorong reformasi birokrasi melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kasus yang kini menjerat Febrie masih terus dikembangkan penyidik Polri.
Hingga kini, proses penyidikan terhadap dugaan korupsi dan TPPU tersebut masih berlangsung.
Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU