Senin, 13 Juli 2026

Febrie Adriansyah, Mantan Jampidsus Yang Jadi Tersangka Korupsi Pernah Tangani Kasus Proyek NTT Fair

Imanuel Lodja - Senin, 13 Juli 2026 10:15 WIB
Febrie Adriansyah, Mantan Jampidsus Yang Jadi Tersangka Korupsi Pernah Tangani Kasus Proyek NTT Fair
dok
Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

digtara.com -Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga:

Sosok yang pernah menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Nusa Tenggara Timur (NTT) itu sebelumnya dikenal menangani sejumlah perkara korupsi besar, termasuk kasus proyek Gedung NTT Fair di Kupang beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangka diumumkan pada Sabtu (11/7/2026). Penyidikan dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.

Febrie diduga terlibat dalam tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi tata niaga batu bara untuk PT PLN, kasus PT Asabri, dan kasus PT Krakatau Steel.

Sebelum penetapan tersangka, penyidik menggeledah sedikitnya 12 hingga 13 lokasi, termasuk rumah pribadi Febrie di kawasan Sentul.

Dari penggeledahan itu, polisi menyita barang bukti berupa sekitar 74 kilogram emas batangan, uang tunai, serta valuta asing dengan nilai mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.

Baca Juga:
Pada hari yang sama, Febrie juga mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus.

Kejaksaan Agung menyebut pengunduran diri tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas dan objektivitas institusi di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

Sebelum menjadi Jampidsus, Febrie pernah menjabat Kajati NTT pada Mei 2018 hingga Juni 2019.

Dalam masa kepemimpinannya, Kejati NTT mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung NTT Fair yang menjadi salah satu perkara besar di provinsi tersebut.

Proyek pembangunan Gedung NTT Fair bernilai sekitar Rp 29 miliar hingga Rp 31 miliar ini bersumber dari APBD Provinsi NTT.

Proyek itu mangkrak dengan progres fisik hanya sekitar 54,8 persen, meski pembayaran anggaran disebut hampir seluruhnya telah dicairkan.

Tim penyidik Kejati NTT kemudian menetapkan enam tersangka pada Juni 2019.

Penyidikan mengungkap dugaan penyimpangan berupa kelebihan pembayaran, mark-up, hingga kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 6 miliar.

Salah satu terpidana dalam perkara tersebut adalah Linda Liudianto, kuasa direktur perusahaan pelaksana proyek.

Ia divonis delapan tahun penjara, didenda Rp 200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp 10 miliar.

Baca Juga:
Linda sempat menjadi buronan sebelum akhirnya ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung pada 2022.

Selain mengusut kasus NTT Fair, selama menjabat Kajati NTT, Febrie juga dikenal mendorong reformasi birokrasi melalui pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Kasus yang kini menjerat Febrie masih terus dikembangkan penyidik Polri.

Hingga kini, proses penyidikan terhadap dugaan korupsi dan TPPU tersebut masih berlangsung.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU

Polri Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU

Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan Jampidsus Kejagung

Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan Jampidsus Kejagung

Komentar
Berita Terbaru