Tuntaskan Kasus Dugaan Intimidasi Dokter Icha, Polisi Periksa Puluhan Saksi di Kefamenanu
digtara.com -Sedikktnya 32 orang saksi diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda NTT terkait laporan dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Icha.
Baca Juga:
Penyidik yang merupakan bagian dari tim joint investigation yang dibentuk Kapolda NTT, Irjen Pol Dr Rudi Darmoko ke Kefamenanu sejak Jumat (10/7/2026).
Tim yang dipimpin Kompol Edy yang juga Kasubdit I/Kamneg Ditreskrimum Polda NTT memeriksa 32 saksi hingga Sabtu (11/7/2026).
32 saksi ini berasal dari rumah sakit Leona Kefamenanu dan RSUD Kefamenanu termasuk orang tua pacar dr. Icha dan saksi lainnya.
"Sekitar 32 saksi dari berbagai pihak," ujar Kompol Edy saat dikonfirmasi pada Minggu malam.
Baca Juga:Tim juga mengagendakan pemeriksaan saksi lain seperti ketua DPRD Kabupaten TTU dan Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTJ termasuk Kepala BPJS pada pekan ini di Polda NTT.
Tim Joint Investigation bentukan Kapolda NTT, Irjen Pol Dr Rudi Darmoko melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan intimidasi terhadap dr. Icha yang meninggal dunia pada Sabtu (26/6/2026) lalu.
Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda NTT memeriksa saksi-saksi kunci dari lingkaran keluarga korban pada Jumat lalu.
Sementara tim Direktorat Reskrimum Polda NTT dipimpin Kasubdit 1/Kamneg, Kompol Edy ke Kefamenanu Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) memeriksa saksi lain.
Penyidik yang berjumlah sembilan orang memeriksa 32 orang saksi mulai dari petugas medis dan karyawan rumah sakkt Leona Kefamenanu dan RSUD Kefamenanu.
Sementara saksi yang dimintai keterangan di Polda NTT terdiri dari ayah, ibu, dua orang adik kandung, pacar almarhumah.
Kapolri dan Kapolda NTT Bantu Perbaikan Rumah Anggota Polres Ende Korban Gempa
Masjid di Ende Rusak Akibat Gempa, Kapolda NTT Sumbang Donasi dan Beri Bansos
Diduga Cabuli Remaja Wanita dan Sempat Kabur, Pria Asal Demak Diamankan Tim Zero Ditres PPA dan PPO Polda NTT
Jadi Tersangka, Tiga Anggota DPRD Kabupaten TTU Terancam Penjara Tujuh Tahun
Mahasiswa Sabu Raijua di Kupang Datangi Polda NTT Pertanyakan Penanganan Kasus Cabul Anak Dibawah Umur