Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Hendrikus Djawa Terjerat UU ITE
digtara.com -HD alias Hendrik kembali tersandung masalah hukum di Polda NTT.
Baca Juga:
Kali ini, kasusnya terkait unggahan di media sosial yang diduga mencemarkan nama baik Bupati Kupang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, yang kemudian dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak terkait.
Baca Juga:Status tersangka resmi ditetapkan pada HD sejak 13 April 2026 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol Hans Rachmatulloh Irawan menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari unggahan tersangka di media sosial.
"hasil penyidikan, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, sehingga yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya pada Selasa (21/4/2026).
Penyidik juga menerapkan pasal 247, pasal 263 ayat (2), serta pasal 441 ayat (1) juncto pasal 433 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Baca Juga:"Kami mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang digital. Kebebasan berekspresi harus tetap memperhatikan norma hukum dan tidak merugikan pihak lain," ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap pelanggaran di ruang digital akan terus dilakukan secara profesional dan proporsional.
Tersangka HD telah lebih dahulu menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Kupang dalam perkara lain, yakni dugaan penghasutan melalui media sosial yang berujung pada kerusakan barang milik negara.
Hendrik yang juga Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Trias Politika Republik Indonesia (LP2TRI) NTT, Hendrikus Djawa diamankan polisi dari Polres Kupang sejak Senin (30/3/2026) terkait tindak pidana kasus penghasutan.
Baca Juga:Kapolres Kupang, AKBP Rudi JJ Ledo membenarkan penahanan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kupang, AKP Helmi Wildan yang dikonfirmasi secara terpisah membenarkan penahanan ini.
"(Ditahan) terkait tindak pidana penghasutan," ujar Kasat pada Selasa petang.
Baca Juga:Hendrikus Djawa diamankan dan ditahan terkait tindak pidana penghasutan untuk melawan penguasa umum.
Ia diduga melanggar pasal 247 subsider pasal 246 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal 246 Subs pasal 247 huruf a dan huruf b mengatur tentang unsur "menghujat penguasa di depan umum dan penghinaan lewat media
Hendrikus Djawa kemudian dilaporkan oleh bupati Kupang ke Polres Kupang.
Baca Juga:
Kapolda NTT Bantu Rumah Harapan Bagi Warga di Kabupaten TTS
Direktorat Res PPA Dan PPO Polda NTT Perkuat Sinergi Lintas Sektoral
Sejumlah Perwira Dimutasi, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda NTT Jadi Wakapolres Sumba Barat Daya
Bertemu Istri Gubernur NTT, Direktur Res PPA Dan PPO Polda NTT Bahas Berbagai Isu Dan Dorong Pemblokiran AplikasI MiChat
Tikam Rekannya di Belu, Tiga Pelaku Ditangkap Tim Resmob Polda NTT di Kupang